Bentrokan antarkelompok terjadi Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sebanyak 44 orang ditetapkan tersangka dari dua kelompok tersebut.
"Kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak yang terlibat bentrok antar kelompok," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (18/10).
Hengki menjelaskan, bentrokan antar kelompok tersebut terjadi pada Senin (17/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Bentrokan tersebut dipicu sengketa lahan.
"Dua kelompok tersebut terlibat bentrok karena permasalahan kuasa lahan," ucap Hengki.
Akibatnya, bentrokan tersebut tiga orang mengalami luka dan sebuah kafe sempat dirusak. Kemudian terhadap 44 orang yang diduga melakukan pemukulan dan perusakan sudah ditahan sejak kemarin malam. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP.
"Ditahan semua, ancaman maksimal 5,6 tahun penjara," tuturnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme khususnya yang ada di wilayah DKI Jakarta akan diberantas oleh pihaknya.
"Ini menjadi peringatan bagi para pelaku premanisme sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera," tutupnya.