Anies Akui Udara Jakarta Tercemar: Akibat Dominasi Kendaraan Pribadi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan adanya gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengenai pencemaran udara. Anies mengakui udara di Jakarta memang telah tercemar. Hal tersebut diakibatkan dari mobilitas masyarakat sehari-hari dalam menggunakan transportasi.
"Ini fakta, bukan opini. Fakta tentang polusi. Di mana transportasi pribadi mendominasi, itulah kita saksikan konsekuensinya pada kualitas udara," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/4).
Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi publik. Nantinya, transportasi akan diperluas jangkauannya.
"Kita juga sedang kerjakan JakLingko. Itu dalam proses pengembangan," ucapnya.
Selain itu, Anies menyebut bus listrik pun akan segera dioperasikan. "TransJakarta bulan depan akan mulai menggunakan uji coba dengan berbasis listrik. ke depannya kita berharap semuanya bisa berbasis listrik," jelasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bersama menggugatan Pemprov DKI terkait udara Jakarta. Berdasarkan data lingkungan Hidup, udara Jakarta sudah mencemaskan.
Parameternya, CO2 , SP2, Co, debu, timah, hidro karbon, dan salah satu polutan paling berbahaya yang menjadi ancaman udara Jakarta adalah Particulate Matter (PM) 2.5. Diketahui, bila PM 2.5 kadarnya melebihi batas, artinya sudah berbahaya bagi kesehatan manusia.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, angka rata-rata tahunan PM 2.5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien nasional yaitu 34.57 ug/m3.
"Siapa aja yang digugat? Rencananya tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, tapi juga Pemprov Jawa Barat dan Banten. Karena permasalahan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di sana," kata pengacara Publik LBH lainnya, Ayu Eza Tiar saat diskusi di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).
Formulir gugatan masyarakat ini bisa didaftarkan di www.bantuanhukum.or.id. Waktu pengaduan calon penggugat terkait gugatan pencemaran udara Jakarta dilakukan mulai dari 14 April hingga 30 hari ke depan.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil
Anies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Baca SelengkapnyaAnies Bakal Buat Transportasi Terintegrasi di Daerah Seperti Jakarta, Janji Harganya Murah
Anies Baswedan mengatakan akan membawa koneksi transportasi umum seperti di Jakarta ke daerah
Baca SelengkapnyaCerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok
Anies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat
Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaMantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI
Mantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Ungkap Alasannya Teguh Usung Perubahan
Anies juga menginginkan agar demokrasi tetap terjaga dengan baik.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan: Kalau Pelanggaran Pemilu Dibiarkan akan Menular
Anies menghormati seluruh pilihan rakyat Indonesia pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca SelengkapnyaProfil dan Agama Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Menjadi Calon Presiden RI 2024
Anies Baswedan, seorang figur yang akrab di dunia politik Indonesia, telah mencuri perhatian masyarakat dengan karir gemilang.
Baca Selengkapnya