27 Kafe Liar di Jakarta Utara Ditertibkan Satpol PP DKI

Kasatpol PP menyebut adanya dugaan kafe tersebut digunakan sebagai lokasi prostitusi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
27 Kafe Liar di Jakarta Utara Ditertibkan Satpol PP DKI
Ilustrasi Satpol PP Segel. ©2019 Merdeka.com/Kirom

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyatakan 27 kafe ilegal di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditertibkan. Penertiban dilakukan pada Selasa (15/6) kemarin.

"Kemarin kita menertibkan 27 kafe di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Ada kafe-kafe di sana yang ilegal menempati bangunan liar," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (16/6).

Dia menjelaskan, aliran listrik yang digunakan pada kafe dengan bangunan semi permanen itu tidak memiliki izin. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak PLN.

Selain itu, Arifin juga menyebut adanya dugaan kafe tersebut digunakan sebagai lokasi prostitusi.

"Menyediakan kamar-kamar yang patut diduga digunakan untuk tindakan asusila. Kenapa kita duga seperti itu, karena kita dapati cukup banyak alat kontrasepsi," ucap dia.

Karena hal itu, dia menyatakan kafe tersebut telah disegel dan sejumlah barang telah disita.

"Kita segel, enggak boleh ada kegiatan apapun, listrik diputus. kemudian ada beberapa barang disita," jelasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.

Keputusan perpanjangan PPKM mikro untuk mencegah DKI Jakarta masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri. Sebab terdapat lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.

"Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub Noomor 759 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021," berdasarkan keterangan tertulis dari Pemprov DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi