Kerja Sama dengan BP Jamsostek, Universitas Garut Berikan Perlindungan Jaminan Asuransi kepada Mahasiswanya yang KKN
Terdapat dana santunan bagi mahasiswa yang meninggal dunia.
Terdapat dana santunan bagi mahasiswa yang meninggal dunia.
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi program rutin kampus yang harus dilakukan mahasiswa untuk mengimplementasikan studi keilmuan dan teknis yang didapat di kelas untuk diterapkan kepada masyarakat.
Guna meminimalisir risiko yang tidak diinginkan, pihak kampus Universitas Garut bekerja sama dengan BP Jamsostek memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang KKN melalui fasilitas jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Para mahasiswa yang KKN akan mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja, termasuk kematian.
Disampaikan Rektor Uniga Abdusy Syakur Amin, pihaknya mendaftarkan sebanyak 1.253 mahasiswanya yang KKN ke layanan BP Jamsostek. Nantinya, ribuan mahasiswa dari berbagai program studi itu akan diterjunkan ke berbagai wilayah di Garut . "Khusus KKN tahun ini, Uniga menggandeng BP Jamsostek dengan mendaftarkan seluruh mahasiswa KKN agar mendapatkan perlindungan selama turun ke lapangan dan bertemu masyarakat,” terangnya saat melepas mahasiswa dalam kegiatan KKN tahun ini, Selasa (25/7), mengutip ANTARA.
Abdusy menjelaskan bahwa sangat penting untuk melakukan upaya perlindungan kepada para mahasiswa yang tengah menjalankan KKN di masyarakat. Menurut dia, akan selalu ada risiko dari kegiatan tersebut, sehingga keselamatan dan keamanan para mahasiswa perlu dijamin. "Hal itu merupakan salah satu upaya kami untuk melindungi mahasiswa kami di lapangan, karena ita kan tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di lapangan, sehingga perlu melindungi mahasiswa selama KKN dengan jaminan asuransi," katanya lagi
Pihak kampus juga meminta ribuan mahasiswanya itu untuk selalu mengutamakan keselamatan, dan tidak merasa diri sudah mendapat perlindungan sehingga mengabaikan profesionalisme kegiatan dan berlaku seenaknya.
Terkait kerja sama ini, Kepala BP Jamsostek Cabang Kabupaten Garut Fajar Ahmadi mengatakan pentingnya perlindungan kepada para mahasiswa yang tengah menjalankan kegiatan KKN di masyarakat. Menurutnya kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada lingkungan sosial, sehingga perlu ada jaminan keselamatan agar program bisa berjalan maksimal.
Sementara itu, terdapat dua program perlindungan yang ditawarkan kepada mahasiwa Uniga yang sedang KKN, yaitu jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian dengan dana santunan sebesar Rp42 juta jika terdapat mahasiswa yang meninggal dunia. "Untuk jaminan kematian memberikan perlindungan manfaat sebesar Rp42 juta bagi mahasiswa yang menjalani KKN," katanya.
Kegiatan KKN Uniga sendiri sudah dimulai sejak 25 Juli kemarin, dan akan berakhir pada 26 Agustus mendatang. Mereka disebar di sembilan kecamatan wilayah selatan Garut yakni Cisompet, Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Caringin, Cisewu, Talegong, Mekarmukti sampai Bungbulang.
Aksi kekerasan dan intimidasi dialami seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta usai kepulangan Calon Presiden Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mendatangkan saksi ahli teknis dari Universitas Soedirman Purwokerto dan Dinas Pekerjaan Umum Banyumas.
Baca SelengkapnyaUniversitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengembalikan biaya kuliah Roy Inzaqhi Saputra, mahasiswa berprestasi yang meninggal dunia sebelum diwisuda.
Baca SelengkapnyaPendaki asal Padang itu diduga mengalami hipotermia.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo batal menyampaikan kuliah umum di Universitas Cendrawasih (Uncen) menyusul penolakan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPelbagai janji diumbar Anies saat melakukan orasi kebangsaan di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (4/11).
Baca SelengkapnyaSaat ini USU memiliki 15 Fakultas dan Program Pascasarjana, dengan 44.000 mahasiswa serta 1.582 dosen pengajar.
Baca SelengkapnyaAshanty kembali melanjutkan kuliahnya di salah satu universitas di Surabaya. Keputusannya menuai banyak pujian dan dukungan dari penggemar.
Baca SelengkapnyaKejati Jateng memeriksa 7 saksi dugaan penyimpangan dana Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS), termasuk Rektor Prof Jamal Wiwoho.
Baca Selengkapnya