Seorang direktur utama (dirut) agen travel haji asal Bandung, Jawa Barat berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Rabu (4/1). Dari hasil pemeriksaan, tersangka berhasil mengibuli 45 jemaah. Akibatnya para korban dideportasi pemerintah Arab Saudi.
Tersangka diketahui berinisial RMY, dan mengelola travel haji bodong bernama PT Alfatih Indonesia.
Polisi menyebut ulah pelaku membuat para jemaahnya merugi hingga miliaran rupiah. Selain mendapat ancaman pidana, RMY juga terancam sanksi denda yang lebih besar dari kerugian korban. Berikut 4 fakta penipuan haji yang dilakukan pelaku.
Advertisement
Tipu 45 Jemaah Haji
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan jika RMY selama ini sudah merugikan sebanyak 45 jemaah haji. Sebelumnya tersangka sudah beraksi sejak bulan Juli 2022 lalu.
Terungkapnya kasus ini pada Agustus lalu, para korban mulai berdatangan ke kantor polisi untuk melaporkan tindak penipuan yang dilakukan tersangka.
"Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas," kata Ibrahim
Bikin Para Korban Dideportasi dari Arab Saudi
Tindakan kejahatan RMV disebut membuat para korban yang berjumlah 45 itu dideportasi dari Arab Saudi. Ini karena tersangka memalsukan dokumen, dengan mengubah visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, menjadi visa haji.
Cara ini berhasil terungkap oleh petugas otoritas di sana, lantaran dokumen yang dibawa korban tidak berlaku hingga seluruhnya dideportasi.
Untuk menarik minat para calon jemaah, dirinya mendatangi tempat-tempat pengajian guna menjaring korban. Sejauh ini RMY diketahui menjalankan tindakan penipuannya seorang diri. Dari hasil pendalaman, karyawan yang ia pekerjakan juga tidak ikut terlibat melakukan penipuan.
Advertisement
Korban Diiming-imingi Fasilitas Haji Ekslusif
Kemudian, di lokasi penjaringan korban, RMY membujuk dan mengiming-imingi calon korbannya dengan fasilitas haji yang eksklusif dan VIP.
Korban juga dijanjikan kemudahan lainnya, seperti keberangkatan tidak menunggu lama sampai melakukan manasih haji hingga tiga kali. Atas tipu dayanya, banyak para korban dari luar daerah yang menjadi korban
"RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre," kata Arif.
Alamat Perusahaan Fiktif
Berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan yang dikepalai RMY itu juga fiktif. Alamat perusahaan di Lembang yang diberikan kepada korban tidak ada. PT Alfatih juga diketahui tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama RI.
Para korban yang sebelumnya dijanjikan akan diberi ganti rugi oleh RMY, sampai saat ini belum mendapatkan haknya. Total kerugian yang diderita 45 jemaah haji itu adalah sebesar Rp4,6 miliar.
Akibat tingkah lakunya, RMY dijerat dengan pasal 121 UU Nomor 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. RMY terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.