Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, mengutuk aksi keji pengajar sekaligus pengurus pondok pesantren di Cibiru, berinisial HW, usai memerkosa 12 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Menurutnya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya, karena tindakannya dianggap tidak bermoral sebagai pengajar agama.
"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, melansir ANTARA, Kamis (9/12).
Advertisement
Dilakukan Sejak 2016
©2013 Merdeka.com/Imam Buhori
Dalam menjalankan aksi bejatnya, HW sudah berkali-kali memerkosa santriwatinya sejak tahun 2016 lalu. Saat ini HW sedang menjalani proses hukum di pengadilan dan sekolahnya telah ditutup.
Ridwan Kamil memastikan semua santriwati yang menjadi korban telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.
"Jadi anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," tuturnya.
Meminta Setiap Desa Diawasi Aparat
Dalam kesempatan itu, ia turut meminta aparat desa dan kelurahan untuk selalu memonitor setiap kegiatan publik di wilayah masing-masing. Terutama jika ada indikasi yang mengarah ke tindakan tidak wajar.
Selain itu, institusi pendidikan dan forum pesantren juga diminta untuk memberikan perhatian khusus atas kasus serupa.
"Meminta forum institusi pendidikan, forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran," katanya.
Advertisement
Dilakukan Sejak Santri Masih di Bawah Umur
Sementara itu, berdasarkan temuan yang diperoleh jaksa, HW melakukan aksi bejatnya sejak korban masih di bawah umur (16-17 tahun). Ia juga disebut melakukan tindakannya di sekolah, rumah, hotel hingga apartemen.
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Riyono mengatakan bahwa HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dijanjikan Jadi Polwan hingga Pengurus Pesantren
Adapun sejumlah iming-iming turut dijanjikan HW kepada para korban, seperti menjadi polisi wanita (polwan), kuliah gratis hingga menjadi pengurus pondok pesantren. Jika korban menolak, HW disebut akan melakukan tindakan kekerasan.
Pihak keluarga meminta aparat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk menginginkan tersangka agar dihukum kebiri karena telah menimbulkan banyak korban.