Olivia Jensen Dipolisikan karena Konten Bendera Merah Putih, Ini 4 Faktanya

Berikut fakta Olivia Jensen dipolisikan karena konten bendera merah putih merdeka.com rangkum dari berbagai sumber.

Andriana Faliha
Oleh Andriana Faliha - Reporter
Olivia Jensen Dipolisikan karena Konten Bendera Merah Putih, Ini 4 Faktanya
. Instagram/oliviajensen ©2021 Merdeka.com

Artis cantik Olivia Jensen belum lama ini menjadi sorotan. Hal tersebut usai ia membagikan sebuah video dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76 pada Selasa (17/08) lewat Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, awalnya pemain Bukan Cinta Biasa ini tampak kompak dengan putrinya mengenakan jubah mandi. Sambil bergoyang keduanya melebarkan Bendera Merah Putih.

Setelah itu, keduanya tampak mengangkat bendera tersebut lalu melemparkan ke bawah. Ketika bendera itu menyentuh tanah, keduanya pun tampak berganti pakaian dengan nuansa kebaya berwarna merah putih.

Sontak saja, video tersebut memicu kritikan dari warganet. Mengetahui hal itu, Olivia Jensen pun minta maaf. Namun, sejumlah warganet masih belum puas dengan permintaan maafnya, bahkan ia telah dilaporkan ke polisi.

Berikut fakta Olivia Jensen dipolisikan karena konten bendera merah putih, yang merdeka.com rangkum dari berbagai sumber.

Minta Maaf

Setelah menuai kecaman, artis berusia 28 tahun ini diketahui sudah memutuskan untuk menghapus unggahan video tersebut.

"Saya menyadari bahwa postingan saya dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia beberapa hari yang lalu kurang pantas,” tulis Olivia dalam akun Instagramnya pada Sabtu (21/08).

Ia juga mengaku bahwa dirinya tak berniat untuk menghina bendera merah putih. Bersamaan dengan pernyataan klarifikasi itu, Olivia Jensen juga menuliskan permintaan maafnya.

"Tidak ada satu niat pun dari saya untuk melecehkan atau menghina bendera Negara yang saya cintai dan banggakan. Video tersebut murni kesalahan yang tidak disengaja dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan juga seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini,” sambungnya.

Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

Kendati begitu, banyak pihak yang masih belum terima permintaan maaf artis keturunan Indonesia-Denmark ini.

Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra melakukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait video Olivia Jensen yang melempar bendera merah putih itu, dengan membawa barang bukti berupa video yang diunggah oleh Olivia Jensen.

Gurun Arisastra juga menerangkan, laporan itu sudah disampaikan dan diterima pihak polisi. Namun, ada kekurangan dokumen sehingga harus dilengkapi pada Senin (23/8/2021) mendatang.

"Kami sudah sampaikan ke SPKT dan kelengkapan berkas, dokumen sudah kami tunjukkan dan laporkan. Secara fakta tadi pernyataannya diterima. Tapi secara dokumennya terbit tanda bukti laporannya, belum," kata Gurun Asisastra pada Jumat (20/8), mengutip dari fimela.com

Melanggar Undang-Undang

Keputusan Gurun Arisastra menempuh langkah hukum lantaran ia merasa bahwa perbuatan Olivia Jensen yang melempar bendera tersebut diduga melanggar Pasal 24 a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara.

"Nah, di situ kami konstruksikan Olivia Jensen ini diduga melanggar pasal 24 huruf a. Ada frasa itu adalah perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara," ucap Gurun Arisastra.

Terancam 5 Tahun Penjara

Dengan undang-undang yang dijeratkan kepada Olivia Jensen tersebut, Olivia Jensen bisa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Sanksi pidana merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama, Nomor 24 tahun 2009. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan dendanya Rp 500 juta," ujarnya.

Rekomendasi