Perketat PPKM, Pekerja Esensial dan Kritikal di Kota Depok Wajib Tunjukan 3 Hal Ini

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan bahwa para pekerja di sektor esensial dan kritikal Kota Depok wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas atau KIPOP. Sedangkan untuk warga Depok yang bekerja di luar wajib memiliki STRP dan nakes wajib membawa ID Card.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Perketat PPKM, Pekerja Esensial dan Kritikal di Kota Depok Wajib Tunjukan 3 Hal Ini
Penerapan STRP di Stasiun Kereta. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Sejumlah aturan terus ditegakkan di tengah pemberlakuan PPKM Darurat, salah satunya adalah penggunaan syarat bekerja bagi para pegawai di wilayah Kota Depok sebagai upaya menekan penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana pada Senin (12/7) kemarin mengatakan bahwa para pekerja di sektor esensial dan kritikal Kota Depok wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas atau KIPOP.

"Bagi pekerja di sektor esensial dan krtikal di wilayah Kota Depok agar menunjukkan KIPOP," kata Dadang, melansir dari ANTARA.

©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Selain KIPOP, bagi warga Kota Belimbing yang bekerja di luar daerah juga wajib menyiapkan ketentuan lain sesuai peraturan di wilayah yang dituju. Semisal di Jakarta, yang saat ini wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

"Untuk itu warga yang bekerja maka agar perjalanan bisa lancar maka harus dilengkapi dengan identitas yang telah ditetapkan," katanya.

Sedangkan bagi para petugas kesehatan, Dadang mengimbau agar selalu membawa ID Card dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan di mana ia bekerja. Mengingat hal itu turut menjadi syarat utama perjalanan di masa PPKM Darurat.

Selain itu, KIPOP dan STRP juga diberlakukan bagi para pengguna kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Depok sebagai syarat perjalanan. Dadang menegaskan, satgas yang bertugas di jalan telah menyiapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.

Adapun syarat tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok, dengan nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 yang diberlakukan mulai 10 hingga 20 Juli 2021.

SK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri, nomor 19 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Rekomendasi