Sebut Isolasi Mandiri Tak Efektif untuk Covid-19, Wali Kota Cirebon Siapkan Ini

Aziz menyebut pelaksanaan isolasi mandiri di rumah dirasa belum efektif. Pihaknya terus menekan angka persebaran Covid-19 dengan beberapa strategi berikut.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Sebut Isolasi Mandiri Tak Efektif untuk Covid-19, Wali Kota Cirebon Siapkan Ini
Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz. ©2020 https://www.cirebonkota.go.id/

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional masih dilangsungkan di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat hingga tanggal 8 Februari 2021.

Dalam pelaksanaannya, Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz meminta ruang gerak masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan diperketat. Berdasarkan hasil evaluasi satgas Covid-19 ditemukan fakta penyebaran banyak disebabkan oleh klaster rumah tangga.

"Berdasarkan kondisi di lapangan, klaster rumah tangga masih mendominasi dan dekat dengan masyarakat sehingga rentan terpapar," ujar Aziz di Cirebon, Kamis (28/1/2021) lalu, dilansir dari Liputan6.com.

Aziz menyebut pelaksanaan isolasi mandiri di rumah dirasa belum efektif. Pihaknya terus menekan angka persebaran Covid-19 dengan beberapa strategi berikut.

Menyiapkan Ruang Isolasi di Tingkat Kecamatan

Penyebab belum efektifnya pelaksanaan isolasi mandiri dikarenakan saat pelaksanaan isolasi mandiri, pasien terkonfirmasi Covid-19 masih berpotensi melakukan interaksi dengan warga lain di sekitarnya.

Aziz juga meminta agar pemerintahan di tingkat kecamatan ikut menyiapkan ruang isolasi tersendiri. Tujuannya, agar pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di tingkat RW bisa diisolasi di tingkat kecamatan dan mengurangi interaksi antara yang sakit dengan yang sehat.

"Prinsipnya isolasi di tingkat kecamatan efektif rumah sakit dan hotel penuh jadi bangun tingkat isolasi di kecamatan lebih efektif," ujarnya.

Refocusing Anggaran

Sementara itu, Azis mengaku sudah melakukan pemetaan kepada setiap dinas yang akan di-refocusing anggaran. Azis tidak akan memberikan SPPD jika ada dinas yang tidak mau di-refocusing.

Sebelumnya, ia mengatakan jika refocusing anggaran untuk Covid-19 tidak bisa dihindari, seiring lonjakan jumlah pasien. Aziz memastikan terkait kesiapan anggaran untuk ruang isolasi Covid-19 di tingkat kecamatan Kota Cirebon.

"Sebelumnya dicek dulu apa dasarnya dinas tidak mau recofusing kalau tidak memenuhi syarat ya SPPD tidak akan saya tanda tangani. Belum boleh ada lelang penunjukan langsung untuk pengerjaan fisik," ujar dia.

Mengatur Jam Operasional Dalam Aktivitas Ekonomi

Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, PSBB proporsional skala mikro yang masih berjalan akan tetap mengatur aktivitas ekonomi dari masyarakatnya. Seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Cirebon akan diatur jam operasionalnya.

Untuk pelaku usaha di bidang makanan seperti rumah makan, kafe, dan restoran diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Untuk pembeli yang makan di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan selebihnya dibungkus.

"Tempat hiburan malam sampai jam 23.00 WIB dan kegiatan rapat pertemuan di hotel sampai pukul 18.00 WIB dengan kapasitas terbatas," tandas Agus.

 

Rekomendasi