Cegah Dampak La Nina, Syahbandar Banten Terbitkan Aturan Ini untuk Kapal Laut

Merespon peringatan BMKG ini, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten mengeluarkan surat peringatan dini kepada para nakhoda serta operator kapal agar waspada saat berlayar di kawasan perairan Banten.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Cegah Dampak La Nina, Syahbandar Banten Terbitkan Aturan Ini untuk Kapal Laut
Ilustrasi badai. ©2016 Merdeka.com

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) belum lama ini memberikan peringatan terhadap potensi adanya fenomena La Lina di berbagai daerah di Tanah Air. Fenomena alam ini bisa memicu terjadinya hujan deras yang disertai angin kencang.

Merespon peringatan BMKG ini, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten mengeluarkan surat peringatan dini kepada para nakhoda serta operator kapal agar waspada saat berlayar di kawasan perairan Banten.

Mencari Tempat Berlindung Saat Cuaca Mulai Buruk

©2020 Liputan6

Salah satu aturan yang diterbitkan dalam surat bernomor UM.003/3414/KSOP-Btn 2020 itu adalah para awak kapal harus mencari tempat berlindung saat cuaca memburuk hingga keadaan kembali normal.

"Surat peringatan dini ini untuk mengimbau para nakhoda dan para pengusaha pelayaran, dalam mengantisipasi cuaca yang diakibatkan dari La Nina yang mungkin timbul hujan lebat dan angin kencang," jelas Ganefo.

Saat berlindung, para nahkoda juga wajib menginformasikan lokasi, kondisi terkini, dan hal penting lainnya kepada petugas Syahbandar serta petugas menara VTS dan STC terdekat.

"Dalam pelayarannya jika ada masalah badai atau cuaca ekstrem, maka nakhoda harus cepat mencari perlindungan untuk menyelamatkan kapal," kata Kasi Penyelamatan Berlayar KSOP Kelas I Banten, Ganefo dilansir dari Liputan6.

Memperhatikan Cuaca Enam Jam Sebelum Berlayar

Selain itu, nakhoda kapal juga harus memperhatikan kondisi cuaca di perairan Banten enam jam sebelum berlayar. 

Ganefo menjelaskan jika pihak Kesyahbandaran Pelabuhan Penyeberangan Merak (KPPM) akan berusaha memberikan informasi terkini jika terdapat perubahan cuaca di tengah laut secara mendadak.

Ia berharap upaya tersebut bisa mempermudah nakhoda serta Anak Buah Kapal (ABK) agar bisa melakukan antisipasi sedini mungkin.

Kapal Tak Boleh Bersandar

Nantinya petugas dari KPPM juga akan melarang kapal-kapal untuk berlayar atau bersandar jika ditemukan indikasi cuaca buruk, sehingga keselamatan dari pengguna kapal tersebut bisa terjamin.

"Kepala pos (Kapos) selaku penanggung jawab pemberangkatan kapal, akan selalu mengingatkan untuk mengantisipasi keberangkatan kapal. Kapos juga memberikan peringatan dini, jika tidak memungkinkan kapal itu berangkat. Peringatan dini sampai awal Januari 2021," jelasnya.

Mengenal Fenomena La Nina

Dilansir dari bnpb.go.id, fenomena La Nina merupakan sebuah peristiwa akibat adanya penurunan suhu permukaan laut di Samudera Pasifik bagian timur.

Penurunan suhu tersebut akan mempengaruhi peningkatan kecepatan angin pasat timur, yang bertiup di sepanjang Samudera Pasifik. Hal ini mengakibatkan munculnya bencana hidrometeorlogi atau bencana yang ditimbulkan oleh aspek cuaca.

Rekomendasi