Keberadaan Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas Kota Depok, ternyata menyimpan kisah yang menarik di masa lampau. Bagaimana tidak? Sebagai salah satu kawasan hijau di kota belimbing itu, Tahura Pancoran Mas amat diandalkan untuk mencegah bencana alam. Bahkan, area rimbun yang saat itu memiliki luas 1.240 ha, sempat direncanakan sebagai penjaga Kota Batavia dari bencana alam.
Mengutip laman indonesia.go.id, Selasa (28/9), gagasan tersebut dipertegas lewat surat wasiat tertanggal 13 Maret 1714 milik Cornelis Chastelein, seorang tuan tanah berkebangsaan Belanda. Dalam surat itu, tertulis bahwa lahan hutan di Pancoran Mas yang berbukit-bukit tidak boleh dipindahtangankan, dan harus dikelola sebagai cagar alam atau natuurreservaat.
Kiranya wajar jika lokasi tahura itu, dulu amat diandalkan untuk kelestarian lingkungan. Mengingat kawasan tersebut, mulanya merupakan lahan konservasi yang memiliki fungsi setara dengan cagar alam di sekitar Depok dan Batavia karena keasriannya.
Advertisement
Dalam buku "Invallende Gedagten ende aenmerckinge over de Coloniën" milik Chastelein yang terbit tahun 1705, disebutkan jika dirinya membeli lahan perkebunan seluas 1.240 ha di selatan Batavia pada 18 Mei 1696. Lahan tersebut ia jadikan sebagiannya sebagai kawasan hutan, dengan sisa wilayah yang dijadikan pemukiman bernama Depok.
Beberapa waktu kemudian, saat status kepemilikannya dikelola oleh Pemerintah Belanda, seorang teknisi bencana banjir bernama Herman van Breen dari Hoogeschool Bandung menjadikan kawasan tersebut sebagai daerah resapan penahan bencana.
Inisiatif iitu didasarkan pada maraknya perusakan lahan di daerah puncak, ditambah perkebunan teh termasuk di Batavia yang mulai dijadikan pusat perekonomian. Tujuan dari hutan tersebut juga difungsikan sebagai kawasan biru atau pemertahanan air, sekaligus menjadi kawasan hijau di masa mendatang.
Advertisement
Eksistensi hutan di Selatan Batavia itu terus dipertahankan hingga menjadi cagar alam pertama di Indonesia, melalui keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 7 tertanggal 13 Mei 1926. Sebelumnya, Pemerintah Hindia Belanda pada 1889 juga telah menetapkan kawasan Gunung Gede sebagai cagar alam pertama di Indonesia.
Wacana pembentukan cagar alam sudah mulai digaungkan di tahun 1912, setelah Nederlands Indische Vereniging Tot Natuur Berscherming (Perhimpunan Perlindungan Hutan Alam Hindia Belanda) melakukan kerja sama dengan kota praja (Gemeente) Depok untuk mempertahankan keadaan hutan.
Sayangnya, perubahan kehidupan akibat perang, serta mulai majunya perkembangan industri yang kian tak terkendali, membuat luasan hutan kian menyusut.
Advertisement
Posisinya sebagai cagar alam tidak berlangsung lama, di tahun 1999, melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 276/KPTS-II/1999 status cagar alam berubah menjadi Taman Hutan Raya. Perubahan status berkenaan dengan berkurangnya luasan lahan hingga menyusutnya flora dan fauna yang mendiami kawasan di sana.
Saat ini, di tahura itu hanya menyisakan 83 spesies dan 43 famili flora. Di antaranya, 27 jenis pohon sepeti meranti, waru, jambu, kluwih, dan laban. Ada juga 30 jenis tumbuhan bawah seperti rotan, pakis hutan, dan rumput gajah serta empat jenis liana, yaitu seserehan, rarambatan, gadung, dan cipatuheur.
Begitu pula dengan koleksi satwa yang tersisa, ada spesies ular seperti sanca, kobra, ular pucuk dahan kepala merah, serta kucing hutan, musang, dan biawak. Selain itu beberapa jenis lainnya yang masih ada yakni katak pohon dan katak terbang serta beberapa spesies burung belukar seperti jogjog, ciblek, cincuing, kipasan, dan perenjak.
Padahal saat menjadi cagar alam, kawasan itu dipenuhi pepohonan rindang dengan beragam spesies hewan liar seperti harimau Jawa, monyet, kancil, kijang muncak, rusa Jawa hingga kelinci hutan.
Advertisement
Kini lokasi yang pernah berjasa menyehatkan lingkungan Depok dan Batavia itu bernasib tragis. Beberapa sudutnya dijadikan lokasi pembuangan sampah masyarakat yang tinggal di sekitar tahura. Keberadaannya yang dikepung permukiman padat penduduk, membuat pengelola sulit melakukan pengawasan.
Kepala UPTD Tahura Pancoran Mas Purnomo Sujudi menyatakan bahwa pihaknya sejak Oktober 2020 telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk penataan dan pengembangan Tahura Pancoran Mas.
Menurut Purnomo, sejumlah tahapan mulai dilakukan seperti konsultasi publik dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, para ketua RT, RW, lurah, dan camat setempat serta para pegiat lingkungan.
"Kami berencana mengembangkan Tahura Pancoran Mas untuk tujuan ekowisata serta pusat konservasi tumbuh-tumbuhan. Semua akan dilakukan mulai 2022 nanti," terang Purnomo, melansir dari laman indonesia.go.id.