Ketahui Izin Lingkungan dalam Kegiatan Usaha, Ini Syarat Mengajukannya

Merdeka.com - Izin Lingkungan adalah izin yang akan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau usaha yang kegiatan operasionalnya berdampak pada lingkungan. Izin Lingkungan ini diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
Izin Lingkungan dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha. Dengan Izin Lingkungan, setiap usaha wajib memiliki rencana dalam menangani emisi limbah dan polutan.
Untuk mendapatkan Izin Lingkungan, setiap usaha wajib menyusun DLH berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong tidak penting, atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong penting.
Bagi pelaku usaha skala mikro atau kecil, Izin Lingkungan umumnya bukan hal yang wajib dimiliki, tentunya selama kegiatan operasionalnya tidak memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk memenuhi persyaratan dalam mendapatkan izin operasional usaha (seperti IUI atau TDUP), pelaku usaha mikro dan kecil dapat menggunakan DLH jenis SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah atau besar, yang kegiatan operasionalnya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup, diwajibkan memiliki Izin Lingkungan dengan menyertakan UKL-UPL atau AMDAL, tergantung dampak lingkungan atau limbah usaha yang dihasilkan.
Izin Lingkungan sangat penting dalam perlindungan lingkungan hidup di sekitar kita. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas tentang bagaimana cara mengajukan Izin Lingkungan, dari persyaratan hingga tahapannya.
Pengertian dan Tujuan Izin Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap pelaku usaha yang kegiatan operasionalnya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan pada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan dari Izin Lingkungan ini sendiri dapat kita lihat dalam penjelasan umum PP 27 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa diterbitkannya Izin Lingkungan bertujuan antara lain: (1) untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan; (2) meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup; (3) memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan; dan (4) memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.
Pesyaratan Izin Lingkungan
Dilansir dari ukmindonesia.id, persyaratan untuk mengajukan Izin Lingkungan adalah:
Surat Permohonan Scan KTP Pemohon Scan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Scan asli Izin lama (jika ada) Scan Izin Terkait Scan Sertifikat / Perjanjian Sewa / MOU Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir Keterangan Domisili Perusahaan Scan Surat Persetujuan Pemanfaatan ruang (SPPR) / KRK Peta Site Plan/Blok Plan/Master Plan lokasi yang dimohon Foto Lokasi Copy Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Scan asli Bukti Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan (2 tahun terakhir)Tahapan Mengajukan Izin Lingkungan
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin melalui 2 tahapan, yaitu dengan cara mendatangi tempat pelayanan perizinan atau dengan cara online.
I. Tahapan bagi pemohon yang mendatangi tempat pelayanan
Pemohon mendatangi tempat pelayanan perizinan untuk melakukan permohonan izin Pemohon akan diarahkan dan dipandu oleh petugas loket pelayanan untuk melakukan permohonan secara onlineII. Tahapan bagi pemohon yang melakukan permohonan secara online
Pemohon membuat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung (dpmptsp.bandung.go.id) atau pada aplikasi perizinan online Gadget Mobile Application for License (GAMPIL), mengajukan permohonan, mengisi perlengkapan, submit/menyerahkan izin, download/cetak resi, dan mendapatkan SMS nomor Resi Verifikasi administrasi yang terdiri dari pengecekan kelengkapan data input berupa teks; data lampiran format jpg, png, atau pdf; di mana hasil verifikasi administrasi berupa keterangan catatan administrasi lengkap atau administrasi tidak lengkap Validasi berkas permohonan Survei lapangan yang menghasilkan keputusan berupa rekomendasi teknis diterima atau tidak diterima oleh Tim Teknis Jika berkas permohonan dan hasil survei lapangan disetujui, maka pemohon mendapatkan SMS kode bayar dan nominal Surat Ketetapan Retribusi (SKR) (*hanya untuk yang berbayar) Pemohon membayar melalui loket Bank atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) (*hanya untuk yang berbayar) Pemohon mengisi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui akun pemohon Pencetakan izin Petugas pos mengantar surat izin ke pemohon (mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Mengenal Penyakit Mononukleosis dari Penyebab, Gejala hingga Cara Mengobatinya
Mononukleosis disebabkan oleh infeksi virus Epstein-Barr (EBV), yang termasuk dalam keluarga herpesvirus.
Baca Selengkapnya

Simpatisan PPP DIY Deklarasi Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
Sejumlah laskar simpatisan PPP DIY mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

69 Teka-teki Lucu dengan Jawaban Menjebak, Dijamin Bikin Ngakak
Teka-teki lucu bisa dijadikan permainan yang menyenangkan saat berkumpul bersama orang-orang terdekat.
Baca Selengkapnya

PMO adalah Struktur Manajemen Perusahaan, Ini Pengertian dan Tujuannya
PMO bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan dalam pengelolaan proyek.
Baca Selengkapnya

Jadi Shafira di Sinetron Di Antara Dua Cinta, Ini Transformasi Anggika Bolsterli
Anggika Bolsterli merupakan anak dari pasangan Pieter Bölsterli yang berasal dari Swiss dan Titin yang berasal dari Madiun.
Baca Selengkapnya

Penyakit Komplikasi Kanker, Lengkap Beserta Jenis dan Cara Mencegahnya
Kanker adalah penyakit mematikan yang perlu diwaspadai setiap orang.
Baca Selengkapnya

Hanya Tidur 1 Jam Sehari, Kisah Pria Rela Kuliah Sambil Kerja Demi Bahagiakan Ibunda Ini Viral
Kisah pria yang berusaha membahagiakan ibunda ini sukses bikin haru warganet.
Baca Selengkapnya

Berawal Coba-Coba, Pengusaha Ikan Lele Asap di Deli Serdang Raup Omzet hingga Jutaan Rupiah
Merintis usaha berawal dari coba-coba justru menjadi cuan. Ya, itu yang dialami oleh pengusaha ikan lele asap di Deli Serdang.
Baca Selengkapnya

Doa Setelah Adzan dan Artinya, Ketahui Keutamaan Mengamalkannya
Doa setelah adzan memiliki banyak keutamaan, salah satunya dijanjikan surga.
Baca Selengkapnya

Malaikat adalah Makhluk Allah yang Taat, Ketahui dan Kenali Nama-Nama hingga Tugasnya
Malaikat adalah makhluk Allah yang taat dan harus diyakini penciptaannya oleh umat Islam.
Baca Selengkapnya

Surat Yasin Latin Lengkap, Ketahui Keutamaan Membacanya
Surat Yasin sering dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an" karena keutamaannya yang diakui dalam hadis Rasulullah SAW.
Baca Selengkapnya

Air Masuk Perlahan, Momen Genangan Banjir Masuk Rumah saat Makan Bersama Ini Viral
Momen genangan banjir masuk rumah saat makan bersama ini viral, definisi 'floating dining' yang sebenarnya.
Baca Selengkapnya