Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Tujuan Asuransi, Kenali Jenis dan Manfaatnya agar Tak Dirugikan

4 Tujuan Asuransi, Kenali Jenis dan Manfaatnya agar Tak Dirugikan asuransi. ©2020 Merdeka.com/ asuransi

Merdeka.com - Masyarakat tentu sudah tak asing lagi dengan produk asuransi. Perlu diketahui, asuransi adalah suatu kontrak, yang diwakili oleh suatu polis, di mana seorang individu atau entitas menerima perlindungan finansial atau penggantian terhadap kerugian dari perusahaan asuransi.

Sementara dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian memiliki pengertian sebagai berikut: Perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Polis asuransi digunakan untuk melindungi nilai terhadap risiko kerugian finansial. Baik kerugian besar maupun kecil, yang dapat disebabkan oleh kerusakan pada tertanggung atau propertinya, atau dari pertanggungjawaban atas kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh pihak ketiga.

Dengan memiliki asuransi, hidup Anda akan menjadi lebih tenang. Sebab, hampir setiap kerugian bisa ditanggung oleh asuransi yang Anda gunakan saat ini.

Walaupun tidak semua risiko ditanggung oleh asuransi, namun alangkah baiknya jika Anda memiliki asuransi agar tidak khawatir di masa depan. Tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi dalam hidup Anda di kemudian hari bukan?

Tujuan Asuransi

asuransi

2013 Merdeka.com

Berbicara mengenai tujuan asuransi, ada beberapa tujuan asuransi seperti yang dikutip dari asuransiku.id. Tujuan asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko, tujuan pembayaran ganti kerugian, tujuan pembayaran santunan, dan tujuan kesejahteraan anggota.

1. Tujuan Asuransi untuk Pengalihan Resiko

Tujuan Asuransi yang pertama ialah untuk pengalihan risiko. Dalam teori pengalihan risiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya.

Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga. Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Untuk mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada si penanggung.

Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.

2. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi

Tujuan asuransi yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung.

Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya.

Jika pada suatu ketika benar terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya.

Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.

3. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan

Tujuan Asuransi yang berikutnya yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung.

Akan tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, artinya tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian.

Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.

Tertanggung yang membayar konstribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja.

Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.

4. Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota

Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung.

Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang bersangkutan.

Manfaat Asuransi

asuransi

2013 Merdeka.com

Dilansir dari liputan6.com, beberapa manfaat yang bisa anda rasakan jika memiliki asuransi adalah sebagai berikut.

Memberikan Rasa Tenang dan Aman

Asuransi memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya.

Asuransi juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian dengan melakukan survei lapangan serta memberikan rekomendasi kepada pemegang asuransi untuk melakukan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian.

Sebagai Sarana Investasi dan Menabung

Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang asuransi, kamu akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan.

Masa pertanggungan nasabah asuransi juga dipilih sesuai kebutuhan. Jadi, manfaat asuransi bahkan bisa difungsikan sebagai sarana menabung dan berinvestasi.

Memberikan Jaminan dari Risiko Kerugian

Manfaat asuransi menitikberatkan pada penanggungan kerugian. Hal ini bisa kamu lihat dari penggunaan asuransi saat terjadi kecelakaan.

Bila kamu merupakan nasabah dari suatu perusahaan asuransi, maka biaya kerugian yang akan kamu tanggung dari peristiwa tersebut akan ditanggung atau dibantu oleh perusahaan asuransi. Tentunya dalam hal ini kamu harus memilih perusahaan asuransi yang terpercaya.

Jenis Asuransi

ilustrasi asuransi mobil

2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Shutter_M

Ada banyak jenis polis asuransi yang tersedia. Jenis polis asuransi pribadi yang paling umum adalah untuk kendaraan, kesehatan, rumah, dan asuransi jiwa.

Sebagian orang memiliki setidaknya satu dari jenis asuransi tersebut. Beberapa jenis asuransi antara lain yaitu:

Asuransi jiwa

Asuransi jiwa bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial apabila pihak tertanggung meninggal dunia. Satu hal yang perlu diperhatikan, ada pihak asuransi yang mengembalikan dana pihak tertanggung sebelum kematiannya dan ada juga yang memberikan setelah pihak tertanggung meninggal dunia.

Selain itu, asuransi jiwa juga dapat didaftarkan untuk orang ketiga dan termasuk ke dalam salah satu jenis asuransi paling penting karena akan menjamin kehidupan keluarga pihak tertanggung yang meninggal dunia.

Asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan merupakan asuransi yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Dengan asuransi kesehatan ini, pihak tertanggung akan mendapatkan jaminan kesehatan jika mengalami kejadian yang tidak diharapkan seperti sakit, cedera, kecelakaan, bahkan kematian.

Asuransi kendaraan

Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan asuransi kendaraan karena beberapa faktor, salah satunya adalah biaya dan tidak terlalu penting seperti asuransi kesehatan dan jiwa.

Padahal, asuransi kendaraan ini memberikan perlindungan akan cedera atau kerusakan kendaraan pribadi atau orang lain apabila terjadi kecelakaan. Selain itu, asuransi kendaraan juga bisa mengganti kehilangan pihak tertanggung.

Asuransi rumah tinggal

Asuransi rumah tinggal menjadi salah satu asuransi yang wajib kamu miliki selain asuransi jiwa dan kesehatan. Asuransi jenis ini bertujuan memberikan proteksi kepada pemilik rumah atas segala kerugian yang berkaitan dengan tempat tinggal mereka.

Kerugian yang bisa diganti berupa kebakaran, kerusakan, banjir, dan bencana alam lainnya yang menimpa property pihak tertanggung. Pihak asuransi akan mengganti rugi dengan uang yang bisa digunakan kembali untuk membangun rumah.

(mdk/ank)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP