Sejarah Panjang Yogyakarta dan Aceh Jadi Daerah Istimewa, Surakarta Selanjutnya?

Perjalanan Yogyakarta dan Aceh menuju status Daerah Istimewa, dari sejarah kerajaan hingga perjuangan panjang penerapan syariat Islam.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Sejarah Panjang Yogyakarta dan Aceh Jadi Daerah Istimewa, Surakarta Selanjutnya?
Sejarah Panjang Yogyakarta dan Aceh Jadi Daerah Istimewa, Surakarta Selanjutnya? (Merdeka.com)

Surakarta atau Solo diusulkan sejumlah pihak untuk menjadi daerah istimewa. Hal ini menuai pro dan kontra. Ada yang menolak ada juga yang setuju.

Sejauh ini, ada dua provinsi di Indonesia yang masuk dalam kategori istimewa. Yakni Yogyakarta dan Aceh. Bagaimana sejarahnya?

Yogyakarta dan Aceh, dua daerah istimewa di Indonesia, memiliki sejarah panjang dan unik dalam meraih status tersebut. Kedua daerah ini memperoleh pengakuan istimewa berkat sejarah dan konteks politik yang berbeda.

Namun sama-sama mencerminkan kekayaan budaya dan perjuangan rakyatnya. Status istimewa ini memberikan otonomi khusus dalam berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan sosial, yang diatur dalam undang-undang tersendiri.

Yogyakarta ditetapkan sebagai Daerah Istimewa berkat sejarah berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada 1755, hasil Perjanjian Giyanti yang membagi Kerajaan Mataram. Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman mempertahankan otonomi pemerintahan bahkan di bawah penjajahan Belanda dan Jepang.

Setelah kemerdekaan, kedua kerajaan ini bergabung dengan NKRI, dan status istimewa Yogyakarta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Sementara itu, Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa pada 26 Mei 1959, fokus utamanya pada keistimewaan dalam bidang keagamaan (syariat Islam), peradatan, dan pendidikan.

Perjuangan panjang penerapan syariat Islam secara kaffah akhirnya membuahkan hasil dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, implementasi dari MoU Helsinki.

Statusnya sempat berubah menjadi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009) sebelum kembali menjadi Aceh pada 2009.

Status istimewa Yogyakarta berakar kuat pada sejarah kerajaan dan otonomi yang dipertahankan selama masa penjajahan. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, yang berdiri sejak 1755, memiliki sistem pemerintahan sendiri yang diakui oleh penjajah Belanda dan Jepang.

Setelah kemerdekaan, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII menyatakan bergabungnya wilayah Kasultanan dan Kadipaten ke dalam NKRI, menunjukkan kesetiaan dan dukungan terhadap negara.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi mengakui dan mengatur keistimewaan Yogyakarta dalam berbagai aspek.

Keistimewaan ini mencakup otonomi khusus dalam pengelolaan daerah dan kebijakan di tingkat provinsi, menghormati dan melestarikan warisan budaya dan tradisi Yogyakarta.

Keistimewaan Yogyakarta bukan hanya sekadar status administratif, tetapi juga pengakuan atas peran penting kerajaan dalam sejarah Indonesia dan kontribusinya terhadap kemerdekaan. Hal ini menunjukkan bagaimana sejarah dan konteks politik dapat membentuk status istimewa suatu daerah.

Aceh memperoleh status istimewa sebagai pengakuan atas sejarah perjuangan dan identitas budaya yang kuat, khususnya terkait dengan penerapan syariat Islam. Meskipun status istimewa diberikan sejak 1959, implementasinya penuh tantangan, bahkan sempat terhambat. Namun, perjuangan untuk penerapan syariat Islam secara kaffah terus berlanjut.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hasil dari MoU Helsinki, memberikan otonomi khusus kepada Aceh, termasuk dalam penerapan syariat Islam. Undang-undang ini merupakan puncak dari perjuangan panjang rakyat Aceh untuk mendapatkan pengakuan atas identitas dan nilai-nilai budaya mereka.

Penerapan syariat Islam di Aceh bukan hanya sekadar aspek keagamaan, tetapi juga bagian integral dari identitas budaya dan sejarah Aceh. Status istimewa Aceh menunjukkan bagaimana perjuangan dan identitas budaya dapat menjadi dasar penetapan status daerah istimewa.

Baik Yogyakarta maupun Aceh, kedua daerah istimewa ini memiliki sejarah dan perjalanan unik menuju statusnya saat ini. Keduanya membuktikan bahwa status daerah istimewa bukan hanya sekadar pemberian pemerintah, tetapi juga hasil dari sejarah, perjuangan, dan kekayaan budaya masing-masing daerah.

Perlu diingat bahwa pemberian status daerah istimewa harus dipertimbangkan dengan masak-masak, mengingat potensi kecemburuan antar daerah. Pemberian status istimewa harus didasari oleh sejarah, budaya, dan kontribusi yang signifikan terhadap NKRI, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kesatuan dan persatuan bangsa.

Rekomendasi