Bagi masyarakat Solo dan pecinta kuliner Nusantara, nama Ayam Goreng Widuran tentu sudah tak asing lagi. Berdiri sejak tahun 1973, rumah makan ini telah menjadi destinasi kuliner legendaris yang menyajikan ayam kampung berbumbu khas dengan kremesan yang menggugah selera.
Namun di balik kelezatan yang ditawarkan selama lebih dari 50 tahun, baru-baru ini Widuran menjadi sorotan tajam usai terungkap bahwa menu andalannya ternyata nonhalal.
Kabar ini mencuat ke publik dan memicu kontroversi, khususnya di kalangan umat Muslim yang merasa tidak diberi informasi transparan soal kandungan bahan yang digunakan. Berikut adalah rangkuman lengkap fakta-fakta heboh dan sejarah panjang restoran legendaris ini.
Advertisement
1. Berdiri Sejak 1973: Kuliner Khas Solo yang Melegenda
Ayam Goreng Widuran berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo. Dikenal luas oleh warga lokal maupun wisatawan, restoran ini menyajikan ayam goreng kampung lengkap dengan kremesan renyah yang jadi ciri khasnya. Banyak yang menyebut kremesan Ayam Goreng Widuran sebagai salah satu yang terbaik di Solo.
Tak heran, selama puluhan tahun restoran ini memiliki pelanggan setia lintas generasi. Beberapa pelanggan bahkan menyebut warung ini sebagai "menu wajib pulang kampung".
Advertisement
2. Kehebohan Dimulai dari Media Sosial
Kisruh soal status kehalalan Ayam Goreng Widuran pertama kali mencuat melalui media sosial Thread. Seorang pengguna dengan akun @pedalranger mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui bahwa kremesan ayam di restoran tersebut digoreng menggunakan minyak babi (lard).
"Hah seriusan? Itu kesukaan keluargaku lagi. Dulu belum ada tulisan non halalnya," tulis netizen tersebut. Banyak warganet lain mengaku memiliki pengalaman serupa, yaitu sudah menjadi pelanggan lama tanpa mengetahui bahwa menu tersebut ternyata nonhalal.
Advertisement
3. Minyak Babi pada Kremesan, Bukan Daging Ayamnya
Setelah isu ini viral, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran memberikan klarifikasi. Disebutkan bahwa yang menjadikan menu mereka nonhalal bukan pada daging ayamnya, melainkan pada kremesan—yang ternyata digoreng menggunakan minyak babi.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu pegawai, Ranto. Ia menjelaskan bahwa ayam gorengnya memang ayam kampung biasa, namun "kremesan yang viral itu digoreng pakai minyak babi, makanya disebut nonhalal."
Advertisement
4. Permintaan Maaf dan Label "Nonhalal" yang Kini Terpampang Jelas
Terkait polemik ini, manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram resmi mereka @ayamgorengwiduransolo. Dalam pernyataan itu, mereka mengaku telah mencantumkan keterangan "NON-HALAL" secara terang-terangan di semua outlet serta platform digital seperti Google Maps dan Instagram.
"Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami, Manajemen Ayam Goreng Widuran,” tulis manajemen.
Advertisement
5. Wali Kota Solo Turun Tangan, Restoran Ditutup Sementara
Tak lama setelah kehebohan ini memuncak, Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Ia memutuskan untuk menutup sementara operasional Ayam Goreng Widuran guna memberi ruang bagi proses asesmen ulang dari instansi terkait.
“Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu. Ini penting demi perlindungan konsumen dan menjaga kerukunan umat beragama,” ujar Respati dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Asesmen ini melibatkan beberapa lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan (DKK), Dinas Pertanian, serta Kementerian Agama. Hingga saat ini, belum dipastikan kapan restoran legendaris ini akan kembali beroperasi.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah. Pemkot Solo menyatakan akan mendorong percepatan sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha kuliner, baik besar maupun kecil.
Respati menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak ada konsumen yang merasa dirugikan. “Konsumen harus tahu dengan jelas apa yang mereka konsumsi. Transparansi adalah bentuk perlindungan hak mereka,” tegasnya.
Advertisement
Warisan Kuliner yang Tercoreng?
Bagi sebagian warga Solo, kabar ini mengejutkan dan mengecewakan. Ayam Goreng Widuran yang selama ini dianggap sebagai ikon kuliner kota Bengawan kini harus menghadapi krisis kepercayaan. Ada yang tetap menghargai kejujuran pihak restoran dalam mengakui kesalahan, namun tak sedikit pula yang merasa telah dikecewakan karena ketidakterbukaan selama ini.
Kontroversi ini menjadi pengingat penting bagi semua pelaku usaha makanan di Indonesia. Kejujuran dalam menyampaikan informasi bahan baku adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan konsumen, terlebih di negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Pencantuman label "halal" atau "nonhalal" bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk etika bisnis dan kepatuhan terhadap hak konsumen.
Advertisement
Masa Depan Widuran di Tangan Konsumen
Masa depan Ayam Goreng Widuran kini berada di ujung tanduk. Apakah akan bangkit kembali setelah badai ini, atau justru kehilangan tempat di hati konsumennya? Semuanya akan sangat bergantung pada langkah perbaikan dan keterbukaan yang mereka lakukan ke depan.
Yang pasti, kasus ini akan menjadi pelajaran besar bagi dunia kuliner Indonesia: bahwa kelezatan saja tidak cukup, kejujuran adalah bumbu paling utama dalam setiap sajian.