Mantan Direktur Utama Perusahaan Jawatan (Perjan) TVRI, Sumita Tobing saat dibekuk oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di kantor JakTV, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Kasus korupsi
Mantan Direktur Utama Perusahaan Jawatan (Perjan) TVRI, Sumita Tobing saat dibekuk oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di kantor JakTV, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Mantan Direktur Utama TVRI itu telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar.
Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing tampak dikawal oleh sejumlah petugas dari tim gabungan kejaksaan saat dijemput paksa di kantor JakTV, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Selain divonis pidana penjara selama 1,5 tahun, dia juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sumita Tobing memberikan penjelasan pada awak media saat dirinya dijemput paksa oleh tim gabungan kejaksaan terkait kasus korupsi alat siar TVRI.
Sumita Tobing memasuki mobil saat dijemput paksa oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di kantor JakTV, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Sumita Tobing memasuki mobil saat dijemput paksa oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di kantor JakTV, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Dari pantauan, terlihat penyidik membawa keluar satu boks dari ruang Bidang SMA Kantor Disdik Sulsel.
Baca Selengkapnya
SF ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Namlea tahun anggaran 2023 ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat tindak pidana, membuat publik penasaran akan detail selanjutnya.
Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya untuk mengkonfirmasi permohonan Justice Collaborator-nya dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Akankah pengajuan ini membuka tabir nama-nama besar?
Baca Selengkapnya
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengajak seluruh daerah di Indonesia menggelar Nobar Piala Dunia 2026. Langkah ini bertujuan menggerakkan perekonomian lokal sekaligus memberikan hiburan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPlt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2021-2022 turut ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, mereka diduga terlibat sejumlah pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Baca SelengkapnyaSetiap periodenya, barang yang sudah berkekuatan hukum tetap, dilelang secara online melalui situs resmi KPK.
Baca Selengkapnya
TVRI, RRI, dan ANTARA Jawa Barat menggelar 'Semarak Bola Gembira' di Bandung, menyosialisasikan siaran gratis Piala Dunia 2026 TVRI yang akan menayangkan 104 pertandingan.
Baca Selengkapnya
Kepala Stasiun TVRI Sulawesi Utara, Stella AE Purukan, mengumumkan bahwa daerah blank spot tetap bisa mengakses Siaran Piala Dunia 2026 melalui kemitraan strategis dan aplikasi khusus, menjamin tayangan gratis untuk seluruh masyarakat.
Baca Selengkapnya
Dinamika Hukum Sepekan mencakup penahanan Dadan Hindayana dan Silmy Karim, penghentian kasus Wawali Bandung, serta penyidikan korupsi notifikasi perbankan oleh KPK yang menarik perhatian publik.
Baca Selengkapnya