Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12). Majelis hakim menetapkan Andi Narogong secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Dia pun dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Andi Narogong juga harus membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.