Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis saat membacakan memori permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA telah mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis dan mengurangi masa penahanannya sebanyak tiga tahun.