Terbukti bantai warga Rohingya, tentara Myanmar dihukum kerja paksa 10 tahun
Merdeka.com - Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan kerja paksa selama 10 tahun terhadap tujuh tentara. Hukuman itu diberikan setelah mereka terbukti membantai 10 pria Muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine September lalu.
Dalam sebuah pernyataan, Tatmadaw atau nama lain militer di Myanmar, mengatakan bahwa selain dijatuhi hukuman, para tentara itu juga dipecat secara permanen dari militer Myanmar.
"Ketujuh tentara itu terbukti berkontribusi dan berpartisipasi dalam pembunuhan. Oleh karena itu, empat tentara diberhentikan secara permanen dari militer dan dijatuhi hukuman 10 tahun kerja paksa di penjara terpencil. Tiga tentara lain diturunkan pangkatnya jadi paling terendah, dipecat dari militer, dan dihukum kerja paksa 10 tahun di penjara daerah terpencil," demikian pernyataan tersebut, dikutip dari Asia Correspondent, Rabu (11/4).
Sementara itu, Tatmadaw juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap personel polisi dan warga sipil yang terlibat masih berlangsung.
Sebagaimana diketahui pada 2 September tahun lalu, tentara Myanmar dan beberapa umat Buddha membunuh 10 pria Muslim Rohingya di Desa Inn Din, Negara Bagian Rakhine.
Setelah dibunuh, kesepuluh pria Rohingya tersebut dimasukkan ke dalam satu tanah galian dangkal secara bersamaan. Beberapa masih mengeluarkan suara saat dikubur, sementara sisanya sudah tak bernyawa.
Panglima Tinggi Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing, mengklaim bahwa kesepuluh pria tersebut adalah 'teroris' yang menyerang pasukan keamanan. Namun, wartawan Reuters melakukan penyelidikan terhadap kasus itu berhasil mengungkap fakta bahwa mereka yang dibunuh rupanya hanyalah warga sipil biasa.
Mereka ada yang bekerja sebagai nelayan, penjaga toko, tukang pencari kayu bakar, siswa SMA hingga guru mengaji.
Pengungkapan fakta ini justru menjadi bumerang bagi dua wartawan Reuters yang melakukan penyelidikan. Akibat tindakan mereka, keduanya pun harus mendekam di balik jeruji besi.
Kini, tim kuasa hukum Wa Lone dan Kyaw Soe Oo sedang melakukan upaya pembebasan terhadapnya. Salah satu kuasa hukum mereka, Amal Clooney meminta agar kasus keduanya ditutup karena bukti yang ada tidak mendukung untuk membuat mereka di penjara.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
13 warga Rohingya tersebut untuk dibawa ke tempat yang semestinya.
Baca SelengkapnyaMereka berangkat dari Bangladesh dan tiba di Pekanbaru Rabu (13/12) malam.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaContohnya seperti Naypyidaw, Ibu Kota Myanmar, yang dianggap gagal karena kotanya sepi dan desainnya hanya berfokus pada pusat pemerintahan.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, ribuan hektar disediakan Bangladesh untuk para pengungsi.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaPermasalahan etnis Rohingnya memilki persoalan dari perdagangan manusia hingga diplomasi.
Baca SelengkapnyaMinimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya
Baca Selengkapnya