Sembunyikan Pisau di Sepatu, Pria Asal Indonesia Ditangkap di Bandara Changi

Seorang pria asal Indonesia ditangkap di Bandara Changi, Singapura, karena kedapatan menyembunyikan pisau di dalam sepatunya saat melewati pemeriksaan keamanan.

Septian Deny
Oleh Septian Deny - Reporter
Sembunyikan Pisau di Sepatu, Pria Asal Indonesia Ditangkap di Bandara Changi
Ilustrasi pisau lipat. (dok. Chris Hardy/Unsplash)

 

Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia berusia 32 tahun kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencoba membawa senjata tajam melalui pemeriksaan keamanan di Bandara Changi, Singapura. Insiden ini terjadi pada Kamis (27/8/2026), tepatnya di area pemeriksaan keamanan terpusat keberangkatan Terminal 4.

Pihak kepolisian menerima laporan mengenai kejadian tersebut sekitar pukul 13.10 waktu setempat. Berdasarkan penyelidikan awal, pria tersebut diduga menyembunyikan sebuah pisau di dalam sepatu model high-cut yang ia kenakan saat hendak melakukan perjalanan.

Dikutip dari Channel News Asia, upaya penyelundupan ini terungkap ketika seorang petugas keamanan penerbangan Certis Cisco yang mengoperasikan mesin X-ray mendeteksi benda tajam mencurigakan di dalam sepatu kanan pelaku. Pria tersebut sebelumnya telah diminta untuk melepas alas kakinya sebelum melewati jalur pemeriksaan standar.

Modus Penyembunyian Pisau

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pisau yang dibawa memiliki panjang total 19,5 sentimeter, dengan bagian bilah sepanjang 12 sentimeter. Pelaku diketahui telah melakukan persiapan khusus untuk menyembunyikan benda tersebut agar tidak mudah terlihat saat pemeriksaan berlangsung.

Pisau tersebut diletakkan di dalam kaus kaki, kemudian dibungkus dengan beberapa lapis kantong plastik dan direkatkan menggunakan selotip sebelum dimasukkan ke dalam sepatu. Petugas keamanan yang curiga kemudian membawa pria tersebut ke ruang pemeriksaan khusus untuk melakukan penggeledahan lebih mendalam.

"Pria tersebut kemudian dikawal ke ruang pemeriksaan, tempat sebuah pisau beserta sarungnya ditemukan tersembunyi di dalam sepatunya," kata polisi.

Ancaman Hukuman Berat

Setelah penemuan tersebut, pria itu diamankan oleh pihak berwenang dan menjalani proses hukum. Pada Sabtu (29/8/2026), ia secara resmi didakwa di pengadilan atas dugaan membawa senjata ofensif di tempat umum.

Jika terbukti bersalah dalam persidangan, pelaku terancam hukuman penjara hingga tiga tahun. Selain itu, ia juga dapat dijatuhi hukuman cambuk minimal enam kali sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Singapura terkait kepemilikan senjata ofensif.

Kepolisian Singapura menyatakan bahwa mereka memandang serius setiap upaya membawa senjata ke ruang publik, terutama di area vital seperti bandara. "Para pelancong diingatkan bahwa siapa pun yang ditemukan memiliki senjata ofensif tanpa tujuan yang sah akan ditindak tegas sesuai dengan hukum," kata kepolisian.

Rekomendasi