Pengampunan Denda Overstay Dicabut, 991 WNI Menanti Pulang dari Kamboja

991 WNI masih di penampungan Kamboja. Kemlu ungkap sebaran lokasi dan kendala overstay, sementara 8.124 telah dipulangkan.

Septian Deny
Oleh Septian Deny - Reporter
Pengampunan Denda Overstay Dicabut, 991 WNI Menanti Pulang dari Kamboja
Orang-orang berkumpul di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, pada Rabu 21 Januari 2026. Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, menyampaikan ada sekitar 1.440 Warga Negara Indonesia (WNI) datang langsung setelah keluar dari sindikat penipuan daring (online scam). (TANG CHHIN Sothy/AFP)

Kamboja kembali jadi sorotan setelah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat 991 warga negara Indonesia (WNI) masih berada di sejumlah penampungan dan detensi, menanti pemulangan. Di sisi lain, proses repatriasi terus berjalan dan ribuan WNI sudah kembali ke Tanah Air.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Heni Hamidah menyebut permintaan fasilitasi pemulangan sangat tinggi sejak awal tahun. “Terkait WNI kita di Kamboja dari Januari hingga Agustus ini sudah 12.583 WNI yang datang walk in ke KBRI untuk memohon fasilitasi kembalian,” kata Heni.

Ia menambahkan, pemulangan terus dilakukan secara bertahap. “Dan hingga Agustus ini, minggu lalu, sudah 8.124 orang yang kembali ke tanah air,” ujarnya.

Sebaran 991 WNI di Kamboja

Menurut Kemlu, ratusan WNI yang belum pulang tersebut saat ini berada di berbagai lokasi penampungan dan detensi imigrasi di Kamboja. Heni menegaskan angka itu mencakup mereka yang sudah terdata menunggu proses kepulangan.

“Dan saat ini yang berada di penampungan, jadi sebagian sudah pulang dan saat ini di penampungan ini ada 991 orang WNI,” kata Heni.

Heni merinci lokasi penempatannya, mulai dari Phnom Penh hingga beberapa provinsi lain. “Tujuh WNI di detensi imigrasi di Phnom Penh, kemudian 680 orang di detensi imigrasi di Bandara Lama Terminal Kargo, kemudian 234 orang di Bati, 24 orang di Sihanoukville dan 46 orang di Siem Reap,” ujar Heni.

Pengampunan Overstay Dihentikan per 1 Juli

Di tengah upaya pemulangan, Kemlu juga mengantisipasi perubahan kebijakan Pemerintah Kamboja terkait pengampunan denda overstay atau tinggal melebihi masa izin. Perubahan ini berdampak pada proses fasilitasi WNI yang sedang ditangani.

“Jadi ini jumlahnya dan mungkin yang perlu diantisipasi adalah adanya perubahan kebijakan pemerintah Kamboja terkait pengampunan denda overstay,” kata Heni.

Heni menjelaskan kebijakan tersebut ditetapkan pada 16 Juni dan berlaku efektif pada 1 Juli. “Karena mulai kebijakannya 16 Juni dan berlaku di 1 Juli, kebijakan untuk pengampunan denda overstay untuk WNI ini sudah tidak diberikan lagi,” ujar dia.

Dia menambahkan perlunya komunikasi lebih lanjut dengan otoritas setempat. “Mungkin ini juga menjadi PR kita tadi kerjasama untuk bisa menegosiasikan dengan pihak Kamboja,” kata Heni.

Rekomendasi