Jaksa Agung di ibu kota Yordania, Amman, melarang publikasi informasi apa pun tentang dugaan persekongkolan yang diduga melibatkan saudara tiri raja, Pangeran Hamzah. Demikian dilaporkan televisi pemerintah.
Perintah dikeluarkan pada Selasa setelah Pangeran Hamzah, yang sangat kritis terhadap pemerintah, berjanji setia kepada Raja Abdullah II pada Senin malam, dua hari setelah dia mengungkapkan ditempatkan dalam tahanan rumah.
“Demi menjaga kerahasiaan penyelidikan dinas keamanan terhadap Pangeran Hamzah dan yang lainnya, (diputuskan) untuk melarang publikasi apa pun yang terkait dengan penyelidikan ini pada tahap ini,” jelas jaksa Hassan al-Abdallat dalam sebuah pernyataan yang dibacakan di televisi pemerintah, dilansir Al Jazeera, Selasa (6/4).
“Larangan publikasi melibatkan semua media audiovisual dan jejaring sosial, serta publikasi semua gambar atau klip video yang berkaitan dengan subjek ini terkait dengan tindakan hukum.”
Pemerintah menuduh Hamzah, mantan putra mahkota, melakukan “rencana jahat” dan terlibat dalam konspirasi menghasut untuk “mengacaukan keamanan kerajaan”. Setidaknya 16 orang lainnya ditangkap.
Sebelumnya pada Senin, Pangeran Hamzah telah memberikan nada menantang, bersikeras dia tidak akan mematuhi perintah yang membatasi gerakannya.
Namun dalam meredakan ketegangan, pangeran berusia 41 tahun itu kemudian menyampaikan dukungannya kepada Raja Abdullah.
“Saya akan tetap setia pada warisan leluhur saya, berjalan di jalan mereka, setia pada jalan mereka dan pesan mereka dan kepada Yang Mulia,” jelasnya dalam sebuah surat yang ditandatangani, dikutip oleh istana.
“Saya akan selalu siap membantu dan mendukung Yang Mulia Raja dan Putra Mahkota.”
Pangeran Hamzah - yang gelar putra mahkotanya dicabut oleh Raja Abdullah pada 2004 - muncul sebagai kritikus vokal terhadap kepemimpinan Yordania, menuduhnya melakukan korupsi, nepotisme dan pemerintahan otoriter.
Dalam sebuah video yang dia kirimkan ke BBC pada Sabtu, dia mengecam “ketidakmampuan yang telah lazim dalam struktur pemerintahan kita selama 15 sampai 20 tahun terakhir dan semakin parah”.
“Tidak ada yang bisa berbicara atau mengungkapkan pendapat tentang apa pun tanpa diintimidasi, ditangkap, dilecehkan dan diancam,” ujarnya.