Parlemen Selandia Baru dengan suara bulat mengesahkan UU yang memberikan ibu bekerja dan pasangan mereka hak cuti berbayar setelah mengalami keguguran, yang diyakini menjadi aturan pertama di dunia.
UU tunjangan kematian, yang disahkan oleh parlemen pada Rabu (24/3) malam, memberi karyawan cuti tiga hari ketika mengalami keguguran, tidak memaksa karyawan untuk menggunakan cuti sakit.
Anggota parlemen, Ginny Andersen mengatakan keguguran harus diakui dengan mengizinkan cuti duka cita, tetapi stigma yang masih melingkupi masalah tersebut membuat banyak orang enggan untuk membahasnya.
“Duka akibat keguguran bukanlah penyakit; itu adalah kehilangan, dan kehilangan itu membutuhkan waktu - waktu untuk pulih secara fisik dan waktu untuk pulih secara mental,” jelasnya kepada parlemen, dilansir Channel News Asia, Kamis (25/3).
Andersen mengatakan cuti ini berlaku untuk suami atau pasangan ibu yang mengalami keguguran tersebut, serta orang-orang yang berusaha memiliki anak melalui ibu pengganti.
Andersen menjelaskan, undang-undang tersebut melanjutkan peran parlemen Selandia Baru dalam merintis hak-hak perempuan, terutama hak suara, upah yang setara, dan dekriminalisasi aborsi.
“Saya hanya bisa berharap bahwa meskipun kami mungkin menjadi salah satu yang pertama, kami tidak akan menjadi yang terakhir, dan bahwa negara lain juga akan mulai membuat undang-undang untuk sistem cuti yang penuh kasih dan adil yang mengakui rasa sakit dan kesedihan yang datang dari keguguran dan lahir mati,” jelasnya.