Aksi unjuk rasa menentang UU Amandemen Kewarganegaran atau Citizenship Amandement Act (ACC) kembali pecah di berbagai kota di India dan berujung ricuh yang menyebabkan vandalisme, pengrusakan, pembakaran, dan sedikitnya tiga orang tewas. Dua orang meninggal di Mangalore, negara bagian Karnataka karena terkena peluru, dan seorang lainnya meninggal di Lucknow, ibu kota negara bagian Uttar Pradesh karena luka tembak, pada Kamis (19/12).
Polisi melemparkan peluru gas air mata, menggunakan tongkat pemukul dan menembak ke udara untuk membubarkan pengunjuk rasa di Mangalore.
Sumber-sumber kepolisian mengatakan para pengunjuk rasa berusaha mengepung kantor polisi Mangalore Utara dan mencoba menyerang anggota polisi. Polisi mengatakan dua orang terkena peluru polisi dan kemudian meninggal di rumah sakit, sebagaimana dilansir dari India Today, Jumat (20/12).
Pemerintah Karnataka memblokir jaringan internet di distrik Dakshina Kannada pada Kamis malam selama 48 jam setelah dua orang tewas dalam penembakan polisi selama unjuk rasa di Mangalore atas UU bias agama tersebut.
Advertisement
Bentrokan juga pecah di negara bagian Distrik Sambhal, Uttar Pradesh. Pengunjuk rasa melempari polisi dengan batu dan membakar kendaraan. Mohammad Wakeel (25) terluka akibat tembakan senjata api ketika ia melewati daerah kota tua tempat bentrokan terjadi, kata keluarganya. Tetapi polisi membantah bahwa ini ada hubungannya dengan unjuk rasa atau tindakan polisi.
Dua bus dibakar, satu di Lucknow dan yang lainnya di Sambhal. Massa juga menargetkan dua pos polisi di ibukota negara bagian itu, membakar salah satunya.
Sebanyak 18 anggota polisi; 16 di Lucknow dan dua di Sambhal - terluka, kata mereka. Secara keseluruhan, 112 demonstran ditahan sehubungan dengan kekerasan di negara bagian tersebut. Polisi juga menahan lebih dari 3.000 orang di bawah penahanan preventif.
Pemerintah negara bagian memerintahkan pemblokiran jaringan internet seluler dan layanan SMS di seluruh Uttar Pradesh hingga Sabtu siang. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan provokasi dan memicu masalah hukum dan ketertiban.