Ribuan warga Palestina berunjuk rasa di Tepi Barat yang diduduki Israel dua hari lalu.
Mereka memprotes pengumuman Amerika Serikat yang belum lama ini mengatakan tidak lagi menganggap permukiman Israel di Tepi Barat sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional.
Menurut Bulan Sabit Merah Palestina, setidaknya 77 pendemo terluka oleh pasukan Israel, namun tak ada luka serius, demikian seperti dikutip dari Aljazeera, Rabu (27/11).
Diorganisir oleh partai Fatah, demonstrasi "hari amarah" dilaksanakan pada Selasa untuk memprotes pengumuman pemerintahan Presiden AS Donald Trump terkait permukiman Israel pekan lalu.
Pemerintahan Trump mengakhiri 40 tahun kebijakan Amerika dan menganut pandangan garis keras Israel dengan mengorbankan upaya Palestina untuk menjadi negara yang merdeka.
Sekitar 2.000 orang berkumpul di kota Ramallah pada tengah hari. Sekolah-sekolah, universitas, dan kantor-kantor pemerintah ditutup dan demonstrasi diadakan di pusat-pusat kota di sekitar Tepi Barat.
"Kebijakan Amerika yang bias terhadap Israel, dan dukungan Amerika terhadap permukiman Israel dan pendudukan Israel, membuat kita hanya memiliki satu opsi: untuk kembali ke perlawanan," kata Mahmud Alul, dari Fatah yang menyokong pemerintahan Otoritas Palestina pimpinan Presiden Mahmud Abbas.
Demonstran Palestina memegang papan bertuliskan: "Trump menuju dimakzulkan, (PM Israel, Benjamin) Netanyahu (akan) ke penjara (atas dugaan skandal korupsi), pendudukan (Israel) akan pergi dan kami akan tetap di tanah kami."
Di kota Nablus, pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel karena apa yang mereka katakan adalah bias positif Washington terhadap pendudukan Israel.
Keputusan AS yang tak lagi menganggap ilegal permukiman Yahudi di Tepi Barat disambut baik oleh para pemimpin Israel.
Palestina dan mayoritas komunitas internasional mengatakan permukiman itu merusak harapan untuk solusi dua negara dengan melahap tanah yang akan dijadikan Palestina sebagai negara masa depan mereka yang merdeka.
Menurut beberapa resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang terbaru pada tahun 2016, permukiman Israel adalah ilegal berdasarkan hukum internasional karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduknya ke daerah yang didudukinya.
Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem dalam perang 1967 dan dengan cepat mulai menduduki wilayah yang baru ditaklukkan itu.
Reporter: Rizki Akbar Hasan
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Ilegal Berdasarkan Hukum Internasional
Di kota Nablus, pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel karena apa yang mereka katakan adalah bias positif Washington terhadap pendudukan Israel.
Keputusan AS yang tak lagi menganggap ilegal permukiman Yahudi di Tepi Barat disambut baik oleh para pemimpin Israel.
Palestina dan mayoritas komunitas internasional mengatakan permukiman itu merusak harapan untuk solusi dua negara dengan melahap tanah yang akan dijadikan Palestina sebagai negara masa depan mereka yang merdeka.
Menurut beberapa resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang terbaru pada tahun 2016, permukiman Israel adalah ilegal berdasarkan hukum internasional karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduknya ke daerah yang didudukinya.
Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem dalam perang 1967 dan dengan cepat mulai menduduki wilayah yang baru ditaklukkan itu.
Reporter: Rizki Akbar Hasan
Sumber: Liputan6.com