KBRI Riyadh mengeluarkan pernyataan terkait beredarnya kabar bahwa ulama Indonesia Mohammad Rizieq Syihab mengalami pencekalan di Arab Saudi. KBRI membantah bahwa ada pencekalan terhadap MRS, namun pihaknya membenarkan masa izin tinggal MRS di Saudi telah habis.
"Kami tegaskan bahwa sampai saat ini, KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Saidi. Tidak diterima juga nota maupun Brafaks dari Menlu RI, Kapolri, Kabin, atau pejabat tinggi lain," tegas pihak KBRI berdasarkan keterangan resmi diterima merdeka.com, Jumat (28/9).
"Berdasarkan penelusuran, saat ini visa digunakan MRS telah melewati batas waktu yang ditentukan. Dia menggunakan visa kunjungan bisnis yang tidak bisa digunakan untuk bekerja," tambah pernyataan itu.
KBRI menjelaskan visa milik MRS bersifat multiple, atau bisa digunakan beberapa kali keluar masuk. Masa berlakunya sendiri adalah selama satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per-entry.
"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei lalu, dan diperpanjang hingga akhir masa tinggal sampai 20 Juli," ungkap KBRI.
"Untuk perpanjangan visa, seorang WNA harus keluar dari Saudi untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih di Saidi, maka sejak 21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di Saudi," lanjutnya.
KBRI Riyadh menegaskan bahwa pihaknya akan terus 'menghadirkan negara' bagi WNI yang terlibat bermasalah di luar negeri.
"Jika MRS mengalami permasalahan hukum di Saudi, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di Saudi," tandas KBRI.