Pengadilan AS perintahkan Iran bayar ganti rugi keluarga korban serangan 9/11

Pengadilan AS perintahkan Iran bayar ganti rugi keluarga korban serangan 9/11. Padahal diketahui para pembajak yang menabrakkan pesawat ke Gedung World Trade Center di New York itu kebanyakan warga Arab Saudi dan tidak ditemukan kaitan langsung dengan Iran.

Pandasurya Wijaya
Oleh Pandasurya Wijaya - Reporter
Pengadilan AS perintahkan Iran bayar ganti rugi keluarga korban serangan 9/11
Para pelaku 11 September 2001. ©2016 Merdeka.com

Pengadilan Amerika Serikat di New York kemarin memerintahkan Teheran membayar lebih dari USD 6 miliar kepada keluarga korban serangan 11 September 2001. Padahal diketahui para pembajak yang menabrakkan pesawat ke Gedung World Trade Center di New York itu kebanyakan warga Arab Saudi dan tidak ditemukan kaitan langsung dengan Iran.

Menurut Hakim George Daniels di Pengadilan Negeri New York, Bank Sentral Iran, dan Institusi Garda Revolusi Islam Iran bertanggung jawab atas kematian lebih dari 1.000 orang pada serangan teror 11 September, seperti dilansir laman Russia Today, Rabu (2/5). Sebagai ganjarannya Daniels memerintahkan Iran dan lembaganya membayar ganti rugi lebih dari USD 6 miliar kepada keluarga korban.

Kompensasi itu meliputi USD 12,5 juta untuk masing-masing pasangan korban, USD 8,5 juta per orang tua korban, USD 8,5 juta per anak, dan USD 4,25 juta per saudara. AS juga berpeluang mengambil aset Iran bernilai jutaan dolar yang dibekukan di AS dan Eropa selama bertahun-tahun. Namun keputusan pengadilan AS itu tampaknya hanya bersifat simbolis dan tidak bisa dipaksakan.

Ini bukan kali pertama Daniels membuat keputusan terhadap Iran. Pada 2011 dan 2016 hakim New York itu memerintahkan Iran membayar miliaran dolar atas serangan teror yang menewaskan hampir 3.000 jiwa.

Teheran belum bereaksi atas keputusan ini namun sebelumnya Iran sudah menyebut tuduhan itu konyol karena tidak seorang pun pelaku pembajak pesawat adalah warga Iran dan tidak ada penyelidikan yang menemukan kaitan langsung Iran dengan peristiwa serangan itu.

Sebanyak 15 dari pelaku serangan 11 September adalah warga Arab Saudi, dua lainnya dari Uni Emirat Arab, dan satu dari Mesir, satu lagi Libanon. Namun pada surat dakwaan di pengadilan AS pada 2004, dikatakan Teheran mendukung para pembajak dan memberi mereka pelatihan serta bantuan keuangan.

Maret tahun lalu Daniels menolak permintaan Saudi untuk membatalkan tuntutan. Baik Saudi maupun Iran, dalam kasus ini, menjadi pihak yang dituntut karena ada undang-undang Justice Against Sponsors of Terrorism Act (Jasta) yang disahkan pada 2016. Dengan undang-undang itu keluarga korban bisa menuntut pemerintah asing ke pengadilan.

Rekomendasi