Filipina bantah berikan 'lampu hijau' untuk eksekusi Mary Jane

Duterte mengatakan bahwa dia menghormati proses hukum dan menerima apa pun keputusan akhir terhadap kasus itu.

Marcheilla Ariesta Putri Hanggoro
Filipina bantah berikan 'lampu hijau' untuk eksekusi Mary Jane
Jokowi obrol santai bareng Duterte di Istana. ©2016 REUTERS/Darren Whiteside

Pernyataan Presiden Indonesia Joko Widodo mengenai pemberian izin dari Presiden Filipina atas hukuman mati kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, dibantah pihak Istana Malacanang. Melalui juru bicaranya, Duterte mengatakan tidak mengatakan kepada Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Mary Jane.

"Berdasarkan dengan pernyataan yang datang dari Indonesia, Presiden Duterte menginformasikan kepada saya bahwa pernyataan aktual dan pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo seperti ini, 'Ikuti saja hukum yang Anda punya. Saya tidak akan menghalangi'," ujar Juru Bicara Duterte Ernesto Arbella, seperti dikutip dari Straits Times, Senin (12/9).

Hal senada juga diucapkan oleh Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay. Yasay, yang mengikuti rangkaian perjalanan Duterte ke Indonesia pekan lalu mengatakan tidak ada pernyataan setuju untuk mengeksekusi Mary Jane keluar dari mulut presidennya.

"Yasay mengklarifikasi bahwa Duterte tidak pernah memberikan 'lampu hijau' terhadap eksekusi Veloso. Dia hanya mengatakan kepada Presiden Indonesia bahwa dia menghormati proses hukum dan menerima apa pun keputusan akhir terhadap kasus itu," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Filipina yang dilansir dari situs resmi mereka.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dalam pertemuannya dengan Duterte di Istana Merdeka Jumat lalu, Presiden Filipina itu mempersilakan Indonesia mengeksekusi Mary Jane.

"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," ucap Presiden Jokowi setelah melakukan solat Idul Adha di Serang, kemarin.

Nasib Mary Jane dibahas oleh kedua pemimpin negara tersebut dalam pertemuan di Jakarta. Jokowi mengungkapkan dirinya telah menjelaskan kasus yang menjerat salah satu warga Filipina itu.

Sementara itu, pengacara Mary Jane, Edre Olalia mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi baik dari pemerintah Indonesia maupun Filipina mengenai hal ini.

"Masih ada keraguan, jadi kami menunggu informasi yang A1 (tepat). Baik keluarga Veloso dan pengacara Filipina, kami memilih untuk menunggu informasi resmi yang baik dari pemerintah Filipina maupun Indonesia, baru kami akan berkomentar," ucapnya.

Mary Jane Veloso ditangkap kepolisian Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 setelah kedapatan mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Perempuan asal Bulacan ini divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perempuan 31 tahun itu mengaku hanya diperalat untuk bisa membawa barang haram tersebut. Mary Jane rencananya akan dieksekusi mati pada April 2015, namun ditunda setelah muncul perkembangan terbaru kasus ini di Filipina.

Rekomendasi