Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dilarang mengikuti pemilihan umum Pakistan pada 11 Mei mendatang setelah pencalonannya ditolak di empat wilayah pemilihan, di mana dia telah mengajukan nominasi.
Surat kabar the Times of India melaporkan, Selasa (16/4), nominasi Musharraf ditolak oleh Majelis Nasional Pakistan NA-32 Distrik Chitral, setelah sebelumnya didiskualifikasi di tiga wilayah pemilihan lainnya.
Pengadilan Pakistan hari ini juga melarang Musharraf mencalonkan diri di dua wilayah pemilihan di Ibu Kota Islamabad dan di Provinsi Punjab.
Pengadilan yang terdiri dari hakim pengadilan tinggi memperkuat keputusan dari Panitia Pengawas Pemilu agar menolak nominasi Musharraf di dua wilayah pemilihan di Islamabad dan Kasur.
Perkembangan ini muncul sehari setelah pengadilan lain juga menolak banding Musharraf terhadap penolakan nominasi dirinya di wilayah pemilihan di kota pelabuhan Karachi.
Musharraf telah mengajukan naik banding di pengadilan tersebut terhadap keputusan dibuat Panitia Pengawas Pemilu. Namun, hal ini ditolak oleh hakim pengadilan.
Panitia Pengawas Pemilu menolak nominasi Musharraf setelah pihaknya mendapat laporan keberatan terhadap pencalonannya. Ini lantaran Musharraf telah melanggar konstitusi dengan memberlakukan aturan darurat pada 2007 lalu.
Musharraf berencana mengikuti pemilu untuk merebut empat kursi parlemen. Namun, dokumen nominasinya ditolak oleh Panita Pengawas Pemilu di Karachi, Kasur, dan Islamabad.