CEK FAKTA: Tidak Benar Akta Jual Beli Tanah Hanya Berlaku 5 Tahun
Merdeka.com - Beredar pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan bahwa akta jual beli tanah (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021. Setelah lewat dari 5 tahun, tanah tersebut akan menjadi milik negara. Nantinya AJB sudah tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 tahun sejak 2021 ini, kalau tidak diurua SERTIFIKATNYA, tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk bisa digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah.
Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB (Akte Jual Beli) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb
TerimakasihSemoga info ini ada manfaatnya," isi pesan yang beredar.
Penelusuran
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui laman media sosial resminya mengklarifikasi bahwa informasi pada pesan tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atas beredarnya pesan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara.
Instagram @kementerian.atrbpn"info tersebut TIDAK BENAR. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya. SEGERA hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui:
- ppid.atrbpn.go.id- http://bit.ly/HotlinePelayananPertanahan- Sentuh Tanahku (App)- #TanyaATRBPN," tulis akun Instagram @kementerian.atrbpn.
Kesimpulan
Akta jual beli tanah (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara adalah tidak benar. Kementerian ATR/BPN mengimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu tersebut.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.instagram.com/p/CVU4qfMhOYU/
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaKisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari
Ia berhasil membeli tanah, membangun rumah, hingga membeli mobil
Baca SelengkapnyaWakil Menteri ATR: Berkat Presiden Jokowi, Rakyat Bisa Tidur Nyenyak Tanpa Takut Mafia Tanah
Raja Antoni mengungkapkan betapa pentingnya memliki sertipikat tanah, sebab sertipikat menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cek Beras di Pasar Induk Cipinang, Jokowi Klaim Stok Melimpah
"Hingga saya ingin pastikan beras yang ada di sini ada tersedia, jumlahnya cukup dan saya melihat melimpah," sambungnya.
Baca SelengkapnyaAHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaBagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMasih Ingat Abah Jajang di Cianjur yang Rumahnya Ditawar Miliaran Rupiah Namun Ditolak? Kini Dapat Penghargaan dari Pemerintah karena Ini
Kini kampung di sekitar rumah Abah Jajang jadi keren.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya