Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Akta Jual Beli Tanah Hanya Berlaku 5 Tahun

CEK FAKTA: Tidak Benar Akta Jual Beli Tanah Hanya Berlaku 5 Tahun Tidak Benar Akta Jual Beli Tanah Hanya Berlaku 5 Tahun Sejak 2021. Instagram @kementerian.atrbpn

Merdeka.com - Beredar pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan bahwa akta jual beli tanah (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021. Setelah lewat dari 5 tahun, tanah tersebut akan menjadi milik negara. Nantinya AJB sudah tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.

"Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 tahun sejak 2021 ini, kalau tidak diurua SERTIFIKATNYA, tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk bisa digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah.

Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB (Akte Jual Beli) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb

TerimakasihSemoga info ini ada manfaatnya," isi pesan yang beredar.

Penelusuran

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui laman media sosial resminya mengklarifikasi bahwa informasi pada pesan tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atas beredarnya pesan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara.

tidak benar akta jual beli tanah hanya berlaku 5 tahun sejak 2021Instagram @kementerian.atrbpn

"info tersebut TIDAK BENAR. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya. SEGERA hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui:

- ppid.atrbpn.go.id- http://bit.ly/HotlinePelayananPertanahan- Sentuh Tanahku (App)- #TanyaATRBPN," tulis akun Instagram @kementerian.atrbpn.

Kesimpulan

Akta jual beli tanah (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara adalah tidak benar. Kementerian ATR/BPN mengimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu tersebut.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.instagram.com/p/CVU4qfMhOYU/ (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP