CEK FAKTA: Hoaks Putusan MK Resmi Dicabut Buat Prabowo Ngamuk karena Gibran Gagal Jadi Cawapres
Prabowo diklaim Prabowo marah besar karena Gibran gagal jadi cawapres akibat Putusan MK dicabut
Terlihat bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berada di sidang berlatarkan tempat di MK.
CEK FAKTA: Hoaks Putusan MK Resmi Dicabut Buat Prabowo Ngamuk karena Gibran Gagal Jadi Cawapres
Sebuah unggahan beredar di YouTube dengan narasi bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto disebut marah karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dicabut.
Unggahan tersebut diunggah pada 5 November 2023 dan diikuti dengan narasi sebagai berikut.
“GAGAL NYAPRES..!! PRABOWO NGAMUK - PUTUSAN MK RESMI DICABUT, GIBRAN BATAL JADI CAWAPRES”
Thumbnail memperlihatkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berada di sidang berlatarkan tempat di MK.
Namun, benarkah Prabowo marah besar serta Gibran gagal jadi cawapres karena Putusan MK dicabut? Simak penelusuran merdeka.com.
Penelusuran
Penelusuran dilakukan dengan menonton video dengan tuntas. Diketahui, narator justru membacakan artikel berita dari Tempo.co berjudul “Jimly Asshidiqie Sebut Putusan Soal Syarat Batas Usia Cawapres Bisa Berubah oleh MK Sendiri” yang diunggah pada 3 November 2023.
Artikel itu memuat pembahasan mengenai pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa Putusan MK terkait syarat capres-cawapres mungkin berubah apabila MK menguji kembali putusan itu.
Selain artikel dari Tempo, narator dalam video juga membaca berita Okezone berjudul “Menakar Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Apakah Bisa Dibatalkan?”.
Artikel yang diunggah pada 3 November 2023 itu membahas soal polemik hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia capres-cawapres. Dalam artikel, disebut bahwa Ketua MK Anwar Usman beserta hakim lainnya harus menjalani pemeriksaan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam kedua artikel yang dibacakan, tidak terdapat informasi sesuai dengan klaim yang beredar. Maka dari itu, isi video dengan narasi tidak saling berkaitan.
Hasil penelusuran lebih lanjut juga tidak menunjukkan adanya berita soal Prabowo yang marah karena Putusan MK dicabut. Selain itu, juga tidak ditemukan berita kredibel terkait Gibran gagal jadi cawapres.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman sudah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Majelis Kehormatan juga telah menuntaskan pemeriksaan sembilan Hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. Terkait hal ini, MKMK akan mengeluarkan putusan pada Selasa, 7 November 2023.
Kesimpulan
Unggahan video dengan klaim Prabowo marah besar serta Gibran gagal jadi cawapres usai Putusan MK dicabut adalah hoaks. Faktanya, saat ini baik Prabowo maupun Gibran masih eligible untuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang.
Adapun, terkait polemik usai Putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman beserta sembilan hakim MK sudah diperiksa oleh MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. Hasilnya putusan bakal dibacakan, besok Selasa (7/11).
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://youtu.be/LJr0y1rh4q0?si=v4CIHxBUer7wYd2V
https://nasional.tempo.co/amp/1792223/jimly-asshidiqie-sebut-putusan-soal-syarat-batas-usia-cawapres-bisa-berubah-oleh-mk-sendiri
https://nasional.okezone.com/amp/2023/11/03/337/2913980/menakar-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-apakah-bisa-dibatalkan
Reporter Magang: Anin Kumala