CEK FAKTA: Hoaks Anies Minta MK Dibubarkan Karena Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Video tersebut hanya membahas respon Anies terkait sistem pemilu proporsional tertutup. Hingga saat ini, belum ada putusan dari MK terkait hal tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
CEK FAKTA: Hoaks Anies Minta MK Dibubarkan Karena Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Beredar video yang mengeklaim bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan memerintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan. Disebutkan, alasan tersebut karena MK kabulkan sistem pemilu proporsional tertutup, seperti era prademokrasi.

Video tersebut diunggah pada 4 Juni 2023 di Facebook. Video tersebut diberi keterangan “Di 4nggap M3rusak D3m0krasi❗M-k K4bulkan P3milu T3rtutup❗4nies N4ik Pit4m.”

Serta terdapat tulisan dengan narasi “DIANGGAP ANCAM DEMOKRASI. ANIES PERINTAHKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI BUBARKAN,” pada awal video.

Setelah ditelusuri cek fakta merdeka.com, video dengan klaim Anies perintahkan MK dibubarkan adalah hoaks. Isi video berdurasi 7.31 tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan.

Isi video tersebut tidak membahas soal Anies Baswedan meminta MK dibubarkan karena mengabulkan sistem pemilu proporsional tertutup, seperti yang berlaku pada era prademokrasi. Pada pencarian Google dengan kata kunci “Anies perintahkan MK dibubarkan,” tidak ditemukan berita soal hal tersebut.

Narasi pada video tersebut hanya membacakan artikel news.detik.com berjudul “Rumor Putusan MK, Anies Singgung Pemilu Coblos Parpol Era Prademokrasi,” yang terbit pada 30 Mei 2023.

Artikel tersebut berisi, respon Anies Baswedan terkait rumor hasil keputusan MK soal pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai politik. Menurut Anies, apabila pemilu sistem proporsional tertutup diterapkan, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.

Sebagai informasi, beredar kabar jika Denny Indrayana, mengaku sudah mengetahui jika nantinya MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih partai.

Dia menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

MK saat ini telah menerima permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

JIka Uji Materi UU Pemilu mengenai Sistem Proporsional Terbuka dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Video dengan klaim Anies perintahkan MK dibubarkan akibat kabulkan pemilu proporsional tertutup adalah hoaks. Video tersebut hanya membahas respon Anies terkait sistem pemilu proporsional tertutup. Hingga saat ini, belum ada putusan dari MK terkait hal tersebut.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi:
https://www.facebook.com/100086864306976/videos/273025535288830
https://news.detik.com/pemilu/d-6747387/rumor-putusan-mk-anies-singgung-pemilu-coblos-parpol-era-prademokrasi?single=1
https://www.merdeka.com/politik/nasdem-jika-sistem-pemilu-jadi-proporsional-tertutup-hak-rakyat-terenggut.html
https://www.merdeka.com/peristiwa/gerindra-minta-mk-putuskan-sistem-pemilu-setelah-2024.html

Reporter Magang: Azizah Paramayu

Rekomendasi