Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang

Sebelum mengajukan tuntutan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Keenan Nasution dan Budi Pekerti telah melakukan proses mediasi.

Fikri Alfi Rosyadi
Oleh Fikri Alfi Rosyadi - Reporter
Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang
Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang (Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang)

Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak Keenan Nasution dan Budi Pekerti sudah melakukan mediasi dengan Vidi Aldiano beberapa kali. Namun, hingga saat ini, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan mengenai nilai ganti rugi yang dianggap adil.

Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan tim kuasa hukum Vidi telah dilakukan beberapa kali. Meskipun demikian, hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai jumlah yang dianggap wajar.

"Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan. Nah, persamaan apa ini kan itu persamaan besarnya ganti rugi atau denda," jelas Minola Sebayang di kantornya pada Senin (26/5/2025).

Baca juga di sini: Pihak Vidi dan Keenan Nasution sempat bertemu

Kedua belah pihak sepakat bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta

Dalam konteks pelanggaran hak cipta, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, tawaran yang diajukan oleh tim Vidi dinilai tidak cukup mencerminkan kerugian yang sebenarnya.

"Sebenarnya ini cuma masalah persamaan aja, persamaan soal besarnya ganti rugi. Tapi kalau persamaan ada pelanggaran ini memang kalau dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi, sudah sepakat ada pelanggaran, makanya ditawarkan ganti rugi, cuma yang mereka tawarkan benar-benar sesuai," ungkapnya.

Kesepakatan mengenai pelanggaran hak cipta ini menunjukkan bahwa kedua pihak menyadari adanya masalah. Meskipun demikian, tawaran yang diajukan oleh tim Vidi dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang dialami. "Sebenarnya ini cuma masalah persamaan aja, persamaan soal besarnya ganti rugi. Tapi kalau persamaan ada pelanggaran ini memang kalau dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi, sudah sepakat ada pelanggaran, makanya ditawarkan ganti rugi, cuma yang mereka tawarkan benar-benar sesuai," jelasnya.

Sebagai Kompensasi

Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang
Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang

Minola mengungkapkan bahwa dalam gugatan yang diajukan terdapat nilai yang ditetapkan sebagai kompensasi. Namun, ia belum bersedia untuk mengungkapkan rincian tersebut kepada publik.

"Ada nilainya, nanti mungkin pada sidang di Jakpus biar tim saya yang akan menjelaskan detail dari gugatan tersebut. Karena nggak mungkin dong kita sampaikan hari ini sebelum sidang dimulai," jelasnya.

Jumlah Pelanggaran

Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang
Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang

Jumlah ganti rugi yang akan diberikan sangat tergantung pada banyaknya pelanggaran yang dapat dibuktikan. Dengan demikian, nilai yang tepat akan ditentukan selama proses persidangan.

"Nanti aja, kan tergantung dendanya berapa dan ada berapa pertunjukan yang dilakukan tadi. Jadi detailnya bisa dilihat pada waktu sidang dengan tim saya," katanya.

Oleh karena itu, penting untuk mengumpulkan semua bukti yang relevan agar dapat memperkuat posisi dalam sidang. Selain itu, informasi yang diperoleh selama persidangan akan memberikan kejelasan mengenai total ganti rugi yang akan dituntut.

Kehadiran Vidi Aldiano di Pengadilan

Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang
Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang

Mengenai kehadiran Vidi di pengadilan, Minola menyatakan bahwa kehadirannya memungkinkan, namun juga dapat diwakilkan. Ia menyerahkan keputusan tersebut kepada pihak tergugat, dengan menjelaskan, "Dia dipanggil untuk hadir dalam persidangan. Tapi kan artinya itu bisa diwakilkan oleh tim kuasanya, bisa juga dia hadir sendiri," tutur Minola.

Terdapat dua musisi yang menciptakan nuansa bening

Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang
Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang

Lagu "Nuansa Bening" merupakan karya dari dua musisi senior Indonesia. Mereka berdua juga yang secara resmi mengajukan gugatan ke pengadilan terkait hak cipta lagu tersebut. "Pencipta Nuansa Bening itu ada dua. Satu Keenan Nasution, dan dia juga yang bawain lagu itu pertama tahun 1978, dan satu lagi adalah Budi Pekerti. Jadi dua-duanya ini yang mengajukan gugatan terhadap Vidi," pungkasnya.

Karya ini telah menjadi bagian penting dalam sejarah musik Tanah Air, dan penggugat merasa perlu untuk melindungi hak cipta yang mereka miliki. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan dapat mengklarifikasi kepemilikan hak atas lagu tersebut dan memberikan keadilan bagi para penciptanya.

Rekomendasi