Perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kini memasuki fase baru. Paula telah melaporkan hakim yang menangani kasus perceraian mereka kepada Komisi Yudisial, dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap kode etik.
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma mengungkapkan terdapat beberapa isu yang perlu dicermati dalam proses ini. Isu tersebut muncul dari berbagai tahap, mulai dari persidangan hingga penyampaian putusan cerai oleh hakim kepada publik.
"Jadi ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku. Nah sebenarnya di situ ada beberapa hal yang kita lihat menjadi suatu permasalahan. Tapi kita bagi menjadi tiga tahap, ada tiga sekuen lah ya," ungkap Alvon Kurnia Palma di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan dikutip Senin (21/4).
"Pertama pada saat persidangan. Dan persidangan itu sebenarnya ada dua dimensi, satu dimensi soal substansi atau perkara, dan kemudian di situ juga ada persoalan perilaku," beber Alvon.
Advertisement
Ada Kejanggalan saat Putusan Sidang
Alvon mengungkapkan keprihatinannya mengenai sidang yang tampaknya dilaksanakan secara terbuka sebelum adanya putusan. Dia menekankan sebelumnya telah ada kesepakatan untuk menyampaikan putusan cerai melalui e-court.
"Nah itu jadi pertanyaan bagi kami. Apakah memang dibuka dalam artian memang sesuai dengan agenda atau tidak. Karena sebelumnya kami itu bersepakat semuanya bahwa ini persidangan ecourt," kata Alvon.
Advertisement
Lapor ke Komisi Yudisial
Alvon mengajukan pertanyaan mengenai apakah tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik, sehingga ia merasa perlu untuk melaporkannya kepada Komisi Yudisial.
"Ternyata ini kan ada persidangan, dan kami tidak tahu sama sekali dari persidangan itu. Nah, itu yang kami pertanyakan, apakah itu memang masuk kategori dari pelanggaran kode etik atau tidak. Kita bertanya ke Komisi Yudisial," jelasnya.
Advertisement
Sikap seorang hakim sangat penting dalam menjalankan tugasnya
Alvon mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan hakim yang membagikan informasi mengenai substansi sebuah kasus perceraian kepada publik. Dia pun mempertanyakan legalitas aksi yang dilakukan Hakim.
"Kami ingin mempertanyakan itu, kok sampai kepada pokok-pokok itu sih sebenarnya diceritakan. Padahal kalau misalnya kita memperbandingkan dengan kode etik yang berlaku, itu kan sebenarnya hanya terkait dengan perusahaan prosedural saja. Kemudian nggak boleh itu cerita yang lebih-lebih daripada itu," ucap Alvon.