Vadel Badjideh telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hukuman ini terkait dengan kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (1/10).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan menggunakan tipu muslihat, serta terlibat dalam tindakan aborsi.
Hakim mengungkapkan bahwa Vadel membujuk korban untuk melaksanakan niat jahatnya.
"Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban," ungkap majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan.
"Menurut pendapat majelis hakim, hal itu merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan. Baik anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali, yang berakibat pada kehamilan anak korban," tambah hakim.
Keputusan tersebut mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan mengedepankan perlindungan terhadap mereka.
Advertisement
Barang bukti berupa ponsel
Dalam keputusan yang diambil, hakim juga memutuskan agar masa hukuman yang dijatuhkan dikurangi dengan waktu penangkapan dan penahanan Vadel selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, hakim menginstruksikan agar barang bukti berupa satu unit handphone jenis iPhone 14 beserta nomornya dimusnahkan.
"Sementara satu unit handphone iPhone 13 dengan nomor yang tercantum dalam putusan akan dikembalikan kepada saksi anak korban, dan terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ungkap hakim.
Advertisement
Menanggapi putusan yang dijatuhkan
Menanggapi putusan yang dijatuhkan, Vadel Badjideh menyampaikan pendapatnya. Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel memutuskan untuk melakukan banding.
"Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," kata Oya saat memberikan tanggapan terhadap vonis yang diterima oleh Vadel. Keputusan ini diambil sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi kliennya.
Vadel Badjideh menunjukkan ketidakpuasan atas keputusan pengadilan melalui pernyataan yang disampaikan oleh tim hukum. Oya Abdul Malik, selaku pengacara, mengonfirmasi bahwa mereka akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding.
"Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," ungkap Oya, menegaskan komitmen mereka untuk mencari keadilan bagi Vadel.
Advertisement
Hasilnya berada di bawah tuntutan yang diajukan oleh JPU
Vadel Badjideh menghadapi tuntutan hukum berdasarkan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 dari Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Ia dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat digantikan dengan tiga bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Vadel ini ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa telah meminta agar Vadel dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.