Kronologi Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Vape Obat Keras hingga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka mulai tanggal 3 Mei 2025.

M Altaf Jauhar
Oleh M Altaf Jauhar - Reporter
Kronologi Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Vape Obat Keras hingga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jonathan Frizzy. (Foto: Dok. Instagram @ijonkfrizzy) (© 2025 Liputan6.com)

Polresta Bandara Soekarno Hatta telah mengungkap sebuah kasus terkait vape yang mengandung obat keras etomidate yang melibatkan nama Jonathan Frizzy. Jonathan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei 2025.

Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, Kapolres Bandara Soekarno Hatta, menjelaskan dari empat kasus yang ditangani, terdapat satu kasus yang merupakan limpahan dari bea cukai Bandara Soekarno Hatta, yang berhasil menangkap seorang penumpang asal Malaysia yang membawa zat etomidate.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka pertama yang berinisial TBR. Dari TBR, penyidik mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial ER (34). TBR adalah orang yang membawa barang tersebut dari luar negeri sebelum diamankan oleh bea cukai,” ungkap Ronald dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (5/5/2025).

“Selanjutnya, berdasarkan pengembangan dari TBR, dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap ER. Dari keterangan kedua tersangka ini, muncul nama JF, yang diketahui memiliki peran penting dalam membuat grup WhatsApp yang berisi para tersangka, termasuk ER, JF, dan TBR. Di dalam grup tersebut, mereka berkomunikasi dan mengatur strategi agar barang etomidate dapat masuk ke Indonesia,” tambah Ronald.

Semula Berstatus Saksi

Penjelasan Polisi Soal Keterlibatan Jonathan Frizzy Atas Kasus Vape Obat Keras
Jonathan Frizzy. (Foto: Dok. Instagram @ijonkfrizzy) © 2025 Liputan6.com

Setelah penangkapan tersangka pertama, kedua dan ketiga, JF telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Undang-Undang Kesehatan pada 17 April 2025. Dalam proses tersebut, penyidik menerima arahan dari jaksa untuk menyerahkan berkas empat tersangka secara terpisah, lengkap dengan konfrontasi antara ketiganya dan JF.

"Dari alat bukti yang kita terima, dari pemeriksaan digital forensik, pemeriksaan laboratorium forensik terkait zat yang dikandung etomidiate itu, maka per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, JF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Kesehatan," kata Ronald.

Ditangkap di Rumah

Penjelasan Polisi Soal Keterlibatan Jonathan Frizzy Atas Kasus Vape Obat Keras
Jonathan Frizzy. (Foto: Dok. Instagram @ijonkfrizzy) © 2025 Liputan6.com

Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadapnya, sehingga ia belum bisa dibawa ke hadapan publik.

"Penangkapan terhadap JF dilakukan pada Minggu kemarin, semalam. Tepatnya kurang lebih antara pukul 6 sore sampai 7, di daerah Bintaro dan yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," jelasnya.

Belum Ditahan

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengambil keputusan mengenai penahanan Jonathan Frizzy. Mereka masih mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi kesehatan Jonathan yang sedang tidak baik.

"Memang saat penyidik menjemput tersangka, dari kondisi kesehatan yang bersangkutan memang terlihat kurang sehat, tetapi yang bersangkutan kooperatif memberikan keterangan. Kita masih memiliki waktu sampai jam 7 malam ini untuk mengambil keputusan apakah terhadap JF ini dilakukan penahan atau tidak, tentunya dengan mempertimbangkan segala aspek," ucap Ronald.

Rekomendasi