Aktor terkenal Jonathan Frizzy kini menjadi perhatian publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung pihak kepolisian.
Polisi pun langsung melakukan penangkapan di rumahnya kawasan di Bintaro, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5) sore. Kejadian ini menambah panjang daftar artis yang terlibat dalam kasus hukum.
Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari penemuan vape yang mengandung etomidate oleh Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tiga tersangka lainnya sudah ditangkap lebih dulu. Sementara Jonathan Frizzy awalnya hanya diperiksa sebagai saksi.
Berikut potret Jonathan Frizzy yang kini terjerat dalam kasus obat terlarang ini dirangkum Liputan6.com dari akun Instagram @ijonkfrizzy pada Senin (5/5).
Advertisement
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki vape yang mengandung etomidate, obat terlarang di Indonesia. Ia berisiko menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.
Advertisement
Pemeriksaan terhadap JF telah dilaksanakan satu kali pada 17 April 2025. Namun, ia tidak hadir pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 21 April 2025 dengan alasan sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.
Advertisement
Sebelumnya, hubungan antara Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti selalu menjadi sorotan. Mereka sering bermain dalam sinetron dan sering terlihat bersama.
Advertisement
Jonathan tetap berkarier di dunia hiburan dan saat ini bermain dalam sinetron Setulus Hati bersama Ririn dan Rifky Balweel.
Advertisement
Sebelumnya, Jonathan dan Ririn pernah berlibur ke Korea Selatan. Terdapat dugaan mereka melakukan operasi kecantikan di sana. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi rumor tersebut.
Advertisement
Sebelum terjerat masalah hukum, Jonathan masih aktif menggunakan media sosial. Ia terus membagikan foto-foto dari berbagai kegiatannya seperti biasanya.
Advertisement
Akibat perbuatannya Jonathan dijerat Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU Kesehatan No. 12 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Dia pun terancam penjara selama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.