Segini Besaran Gaji & Fasilitas Raffi Ahmad yang Baru Saja Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad baru saja diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.

Astri Agustina
Oleh Astri Agustina - Reporter
Segini Besaran Gaji & Fasilitas Raffi Ahmad yang Baru Saja Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
Potret Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji yang Bakal Diterima - Tidak Dapat Pensiun (instagram.com/tarrabudiman/merryraffiahmad)

Resmi Dilantik

Potret Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji yang Bakal Diterima - Tidak Dapat Pensiun
Raffi Ahmad resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 mengenai pengangkatan penasihat khusus presiden. Keputusan ini juga merujuk pada Keputusan Presiden 76 Tahun 2024 untuk periode 2024-2029. instagram.com/tarrabudiman/merryraffiahmad

Raffi Ahmad telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan tersebut berlangsung sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 yang mengatur pengangkatan penasihat khusus presiden.

Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang berlaku untuk periode 2024-2029. Dalam menjalankan tugasnya, Raffi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam membina generasi muda dan mendukung para pekerja seni di Indonesia. Dengan posisi ini, ia akan berperan penting dalam mengembangkan potensi generasi muda serta meningkatkan kualitas seni dan budaya di tanah air.

Aturan Gaji Raffi Ahmad

Potret Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji yang Bakal Diterima - Tidak Dapat Pensiun
Dilansir dari Detik.com, gaji Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, sebelum ia meninggalkan jabatannya. instagram.com/tarrabudiman/merryraffiahmad

Gaji Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024, sebelum beliau menyelesaikan masa jabatannya.

Berdasarkan informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa penetapan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas terkait pengangkatan pejabat dalam posisi strategis di pemerintahan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan kejelasan mengenai kompensasi yang diterima oleh pejabat publik.

Fasilitas

Potret Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji yang Bakal Diterima - Tidak Dapat Pensiun
Menurut pasal 6 Peraturan Presiden tersebut, hak keuangan dan fasilitas bagi penasihat khusus presiden setara dengan jabatan menteri. Gaji pokok menteri negara sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. instagram.com/tarrabudiman/merryraffiahmad

Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden yang bersangkutan, hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh penasihat khusus presiden setara dengan yang diperoleh oleh seorang menteri. Gaji pokok untuk menteri negara telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Dengan demikian, penasihat khusus presiden akan mendapatkan remunerasi dan fasilitas yang sama seperti yang diterima oleh para menteri, yang mencerminkan pentingnya posisi mereka dalam pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa peran penasihat khusus dalam memberikan nasihat dan dukungan kepada presiden sangat dihargai dan diakui dalam struktur pemerintahan.

Besaran Gaji Raffi Ahmad

Potret Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji yang Bakal Diterima - Tidak Dapat Pensiun
Dalam pasal 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok menteri negara adalah Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan. instagram.com/tarrabudiman/merryraffiahmad

Dalam Pasal 2 peraturan yang berlaku, disebutkan bahwa gaji pokok untuk menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok tersebut, para menteri juga berhak menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang besarnya mencapai Rp 13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, total penghasilan yang diterima oleh seorang menteri negara setiap bulannya adalah kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kompensasi yang layak kepada para pejabat negara agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Total pendapatan seorang menteri, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan jabatan, adalah sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya. Angka tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya yang juga diperoleh oleh para menteri.

Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, penasihat khusus presiden tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya berakhir. Ini berarti bahwa setelah menyelesaikan tugasnya, penasihat tersebut tidak akan menerima imbalan keuangan dalam bentuk pensiun atau pesangon.

Rekomendasi