Terpidana kasus vlog ikan asin yang sempat viral beberapa waktu yakni Pablo Benua dan Galih Ginanjar dinyatakan bebas dari penjara.
Dilansir dari Liputan6.com, setelah Pablo dan Galih terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik atas laporan Fairuz A Rafiq, mereka mendekam di di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Melalui program asimilasi, Pablo dan Galih dinyatakan bebas bersyarat sejak tanggal 30 Desember 2020 lalu. Hal tersebut diungkap oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada Rabu, 30 Desember 2020," kata Rika.
Advertisement
Pencegahan Covid-19
Pablo dan Galih bebas bersyarat setelah menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Hal ini dilakukan guna melakukan pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19.
"Permenkumham tersebut tentang persyaratan pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," paparnya.
Advertisement
Kasus Ikan Asin
Mengenai kasusnya, diketahui bahwa Pablo dan Galih bersama dengan Rey Utami dinyatakan bersalah setelah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq yang tak lain adalah mantan istri Galih.
Mereka pun divonis dengan hukuman berbeda dalam kasus tersebut. Galih divonis paling lama dengan hukuman dua tahun empat bulan. Sedangkan suami Rey Utami yakni Pablo divonis hukuman satu tahun delapan bulan.