Presenter Rey Utami mengakhiri masa hukuman di balik jeruji besi. Terpidana kasus video 'Ikan Asin' itu dikabarkan sudah menghirup udara bebas.
Rey Utami dikabarkan sudah bebas pada Minggu, 8 November 2020 lalu. Kabar itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
Sebelumnya, Rey Utami dan sang suami Pablo Benua, serta Galih Ginanjar dilaporkan ke polisi oleh Fairuz A Rafiq atas pencemaran nama baik terkait ucapan ikan asin. Kasus yang bergulir pada pertengahan tahun lalu tersebut membuat ketiganya harus mendekam di penjara. Berikut ulasannya seperti dilansir Liputan6.com.
Advertisement
Bebas Pada 8 November 2020
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti membenarkan jika Rey Utami bebas dari penjara pada 8 November 2020 lalu.
"Iya sudah bebas tanggal 8 (November) kemarin," kata Rika dilansir Liputan6.com.
Advertisement
Sudah Jalani Masa Tahanan 1 Tahun 4 Bulan
Rey Utami sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan. Berdasarkan putusan pengadilan, pada tanggal 8 November 2020, Rey sudah boleh pulang.
"Pengeluarannya berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020," ucap Rika .
Advertisement
Galih Ginanjar dan Pablo Benua Masih Jalani Masa Hukuman
Berbeda dengan sang suami, Pablo Benua masih harus menjalani masa hukuman. Begitu pula dengan Galih Ginanjar.
"Pablo dan Galih masih di dalam lapas. Pablo putus 1 tahun 8 bulan,berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Galih putus 2 tahun 4 dan saat ini masih upaya hukum Kasasi," lanjut Rika.