Penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut hanya disampaikan secara langsung oleh kuasa hukumnya, Jundri Berutu.
Ketika bertemu, Jundri menjelaskan ulang mengenai tuduhan penggelapan terhadap kliennya. Ia menyatakan bahwa pada kenyataannya, harta (mobil) itu dibeli secara bersama-sama, sehingga ia menyangkal tuduhan penggelapan tersebut.
Menurut Jundri Berutu, tidak ada penggelapan karena harta tersebut sebenarnya dibeli bersama dan terdapat bukti pembelian bersama.
Advertisement
Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa mobil tersebut dikenal oleh kami sebagai milik Kimberly, tetapi dibeli dalam waktu pernikahan dan keputusan itu diambil bersama-sama.
Pada saat ini, Edward Akbar belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena dia belum memberikan klarifikasi kepada penyidik.
"Karena masih dalam tahap klarifikasi, kami tidak ingin mendahului dengan belum diperiksa sebagai saksi atau diperiksa lebih lanjut," ucapnya.
Advertisement
"Tunggulah kita, nanti setelah diperiksa baru kita update lagi," tukasnya.