Keputusan ini tentu saja membuat Okie lega karena tak berlangsung berlarut-larut.
Sidang yang berlangsung pada Senin (8/1/2024) ini dipimpin oleh Wahyudo Tora Hananto, kuasa hukum dari suami Okie, Gunawan Dwi Cahyo.
Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, namun itulah realitas yang harus dihadapi oleh pasangan selebriti ini.
Wahyudo Tora Hananto mengungkapkan bahwa gugatan perceraian yang diajukan oleh Okie Agustina telah dikabulkan oleh pengadilan.
Dalam putusan tersebut, Gunawan Dwi Cahyo dinyatakan telah memberikan talak satu bain sughra kepada Okie Agustina Sofyan.
Keputusan ini menunjukkan bahwa pernikahan mereka resmi berakhir.
“Mengabulkan gugatan penggugat (Okie untuk bercerai),” kata Tora dikutip dari Kapanlagi.com.
Advertisement
Menurut keputusan itu, Okie Agustina diberikan hak asuh penuh atas anak mereka, Miro Materrazi, sampai saat ia menikah kelak.
Selain itu, terkait dengan biaya hidup anak, Gunawan setuju untuk memberikan Rp 5.000.000 setiap bulan untuk Miro Materrazi hingga ia dewasa atau menikah.
“Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” jelas Tora.
Okie juga mendapat kesempatan untuk tinggal di rumah mereka di Bogor selama lima tahun ke depan.
Namun, setelah itu, rumah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.
"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat,” jelasnya.
“Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama,” lanjut Tora.
Advertisement
Dalam keputusan yang diambil, Miro Materrazi, sang buah hati dari pasangan tersebut, akan dirawat oleh Okie Agustina sampai ia menemukan cinta sejatinya di masa depan.
Selain itu, Okie juga mendapatkan kesempatan untuk tinggal di rumah mereka yang berlokasi di Bogor selama lima tahun ke depan.
Namun, setelah itu rumah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.
"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat,” kata Tora.
“Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama,” sambung Tora.
Advertisement