Kasus Akta Nikah Palsu, Kris Hatta Divonis Bebas
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bebas artis Krisdian Toppo Hatta alias Kris Hatta dalam perkara akta nikah palsu dalam sidang putusan pada Kamis (4/7). Vonis ini berbeda dengan jaksa yang menuntut empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal 266 ayat 2 KUHP," demikian ketua majelis hakim Sofia M Tambunan dalam pembacaan putusannya Kamis (4/7).
Karena itu, pengadilan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera dari penahanan, memulihkan kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula, dan menetapkan barang bukti dikembalikan ke pihak dari aman barang bukti disita, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah bahwa adanya nama penghulu dan tempat ijab qobul yang berbeda antara yang tercatat dalam buku nikah dengan fakta yang terjadi, sehingga tidak menghilangkan fakta bahwa antara terdakwa dan Hilda Fitria memang benar telah melakukan ijab qobul.
Keduanya juga telah hidup dalam satu rumah selayaknya suami istri kurang lebih selama dua tahun. Buktinya, yaitu ditunjukkannya duplikat buku nikah yang di dalamnya ada kekeliruan nama penghulu dan tempat dilakukannya Ijab Qobul oleh terdakwa dalam sebuah acara televisi hiburan.
Atas vonis ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya