Heboh Ijab Qabul Luna Maya dan Maxime Bouttier Disebut Tidak Sah Akibat Ada Jeda 3 Detik, Penghulu KUA Gianyar Bali Kasih Paham
Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier menuai kontroversi terkait keabsahan ijab kabul akibat jeda waktu antara ijab dan kabul.
Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier yang berlangsung pada 7 Mei 2025 di Bali kini menjadi topik yang hangat diperbincangkan dan memicu berbagai polemik. Banyak pihak mempertanyakan keabsahan ijab kabul pernikahan ini karena adanya jeda waktu antara ijab dan kabul.
Situasi ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta para ahli agama Islam. Isu ini mulai mencuat setelah beredarnya video yang menunjukkan adanya jeda antara ucapan ijab dari wali nikah dan kabul dari Maxime Bouttier.
Beberapa pihak menganggap jeda tersebut sebagai pelanggaran syariat Islam yang bisa membatalkan akad nikah. Namun, ada juga yang menilai jeda tersebut masih dalam batas yang wajar dan tidak mengganggu keabsahan pernikahan.
Kontroversi ini melibatkan berbagai elemen, termasuk ulama, penghulu, dan publik yang memberikan pandangannya. Perbedaan pendapat ini muncul dari interpretasi yang bervariasi terhadap hukum Islam serta panjangnya jeda yang terjadi dalam prosesi ijab kabul.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai keabsahan pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier. Meskipun demikian, penghulu KUA Sukawati yang menikahkan pasangan ini menegaskan bahwa pernikahan mereka sah.
Kontroversi Ijab Qabul Maxime Bouttier
Ustadz Sirojjudin Assubki menilai akad nikah antara Luna Maya dan Maxime Bouttier tidak sah, disebabkan jeda waktu yang terlalu lama antara ijab dan kabul. Ia menekankan kehati-hatian dalam pelaksanaan akad nikah sangat penting untuk memastikan keabsahannya menurut syariat Islam.
Berbeda dengan pendapat tersebut, Ustaz Yusuf Mansur menyatakan pernikahan itu sah menurut hukum Islam, terutama dalam perspektif Mazhab Syafi'i. Menurut beliau, jeda singkat untuk bernapas tidak membatalkan akad nikah.
Pendapat Ustaz Yusuf Mansur ini didukung oleh penghulu KUA Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, yang menyatakan jeda beberapa detik untuk menarik napas masih dianggap sah secara syariat. Ia juga menambahkan jika terdapat keraguan, akad nikah dapat diulang dengan cara yang tertutup.
Sejalan dengan itu, Penghulu Ahli Madya Kementerian Agama, Anwar Sa'adi, juga berpendapat bahwa jeda tidak otomatis membatalkan akad nikah.
Penjelasan KUA Gianyar Bali
Penghulu KUA Sukawati, Gianyar, Bali, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra atau yang akrab disapa Adi Wijaya, memberikan penjelasan mendetail kepada wartawan mengenai keputusan untuk mengesahkan pernikahan antara Luna Maya dan Maxime Bouttier.
"Menanggapi polemik tentang kabul atau jawaban dari pengantin pria ketika menjawab ijab, ucapan dari wali nikah. Memang ada pendapat dari ulama-ulama ahli hukum standar internasional," ungkap Adi Wijaya, seperti yang dilansir dalam tayangan Hot Shot SCTV pada Senin, 12 Mei 2025.
"Ada yang mengatakan memang harus langsung, tidak boleh disela. Ada yang mengatakan boleh terjeda. Dan terjeda tidak terlalu lama. Dan menurut saya pribadi, jedanya Maxime kemarin masih dalam batas kewajaran. Bahkan yang sempat menjadi polemik dan diviralkan itu, beliaunya sudah menghitung tiga detik, itu masih dalam kewajaran."
Adi Wijaya juga menekankan bahwa yang tidak wajar adalah jika jeda tersebut disela dengan aktivitas lain, seperti makan atau berbincang dengan orang lain.
"Selama tidak disela dengan pekerjaan lain, dan masih dalam batas kewajaran itu bisa ditoleransi...," tambahnya.
Lebih lanjut, Adi Wijaya menjelaskan, "Kadang ada saksi formal (dua orang di meja akad) yang menyatakan perlu diulang mungkin karena terjeda, seperti kemarin. Kalau menurut saksi formal tidak layak, ya kita ulang, karena permintaan saksi formal di meja akad, kita hormati itu...".
Ia juga mengungkapkan terkadang ada saksi di luar saksi formal yang berpendapat perlu diulang karena berbagai alasan.
"Ya kadang-kadang kami ulangi. Kadang-kadang ada kasus-kasus seperti itu," ujarnya.
Di akhir penjelasannya, Adi Wijaya menegaskan, "InsyaAllah (Maxime dan Luna) sah, wallahualam," pungkasnya.
Perbedaan Pendapat
Perbedaan pandangan mengenai keabsahan ijab kabul antara Luna Maya dan Maxime Bouttier muncul akibat interpretasi yang berbeda terhadap hukum Islam. Sebagian ulama berpegang pada prinsip ijab dan kabul harus diucapkan tanpa adanya jeda yang berarti, sementara ulama lainnya lebih terbuka terhadap konteks dan adat istiadat (urf).
Dalam hal ini, durasi jeda menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perbedaan pendapat tersebut. Beberapa pihak mungkin menganggap jeda beberapa detik sebagai hal yang wajar, tetapi jeda yang lebih lama bisa dianggap membatalkan akad nikah.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari lembaga agama yang menetapkan keabsahan pernikahan ini.
Polemik ini mencerminkan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap hukum Islam dan kehati-hatian dalam melaksanakan prosesi akad nikah. Perbedaan pendapat yang terjadi menunjukkan betapa kompleksnya penerapan hukum agama dalam kehidupan sehari-hari.