Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut.
Advertisement
"Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik," ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Advertisement
"Makanya aku juga berterima kasih kepada semua yang terlibat, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengacara, dan pengadilan. Terima kasih banyak," sambung Rebecca.
Advertisement
Sandy Arifin, kuasa hukum Rebecca, bersyukur karena kasus tersebut akhirnya selesai. Pelaku sendiri akan menjalani hukuman sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya.
Advertisement
"Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan pada majelis hakim, klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum," kata Sandy.
Advertisement
Dengan adanya hukuman tersebut, Sandy dan Rebecca berharap agar ke depannya tidak ada lagi oknum yang berani melakukan kejahatan serupa. Semoga hukuman ini menjadi efektif sebagai penghalang bagi mereka yang ingin mencoba melakukan tindakan yang sama.
Advertisement
"Kedepannya menghimbau jika ada yang memosting lagi kita gak akan sungkan untuk melaporkan kembali, kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun 4 bulan, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," pungkasnya.
Advertisement
Rebecca Klopper sebelumnya mengaku tidak mengenal Bayu Firlen, pelaku penyebar video syur tersebut. Sidang dilakukan tertutup karena membahas perkara terkait pornografi.