Tenor KPR Rumah Subsidi Jadi 40 Tahun, Cicilan Rp773 Ribu per Bulan
Perpanjangan tenor KPR tersebut diestimasi bakal meringankan cicilan rumah subsidi hingga di bawah Rp1 juta per bulan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengajak pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan skema KPR (kredit pemilikan rumah) dengan tenor hingga 40 tahun. Perpanjangan tenor KPR tersebut diestimasi bakal meringankan cicilan rumah subsidi hingga di bawah Rp1 juta per bulan.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, Kementerian PKP bersama stakeholder telah beberapa kali membahas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses perumahan kepada masyarakat. Ara juga meminta pengembang agar tetap memberikan opsi cicilan kepada konsumen dalam mengambil KPR.
"Tetap dikasih pilihan, masyarakat apakah mau 10 tahun, mau 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, sampai 40 tahun," kata Ara di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jakarta, Senin (18/5).
Menimpali pernyataan Ara, BP Tapera memperlihatkan simulasi cicilan KPR dengan tenor 40 tahun pada wilayah dengan upah minimum regional (UMR) terendah, yakni Kabupaten Banjarnegara. Dengan UMR Rp2,32 juta per bulan, kredit rumah yang harus digelontorkan selama 40 tahun sekitar Rp773 ribu, atau 32 persen dari gaji bulanan.
"Dengan kita tarik menjadi 40 persen, maka penghasilan terendah di Kabupaten dan sektor tersebut dapat mengakses KPR FLPP. Jumlah bulanannya hanya Rp773.194 (per bulan) estimasinya," jelas Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma.
"Dengan kita tarik KPR FLPP ini menjadi 40 tahun, maka ini akan memperluas jangkauan dari KPR FLPP kepada masyarakat dan juga memberikan keringanan untuk cicilan bulanan," dia menambahkan.
Respons Pengembang
Pada kesempatan sama, Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya) Andriliwan Muhamad mengapresiasi berbagai kebijakan pemerintah dalam mendorong angka penyerapan rumah.
Selain rencana perpanjangan tenor KPR, Andri mengapresiasi aturan terbaru soal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang tidak lagi menampilkan catatan utang atau kredit di bawah Rp 1 juta.
"Artinya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang selama ini terkendala dengan adanya SLIK atau dulu dikenal dengan BI checking, Alhamdulillah sudah bisa memiliki rumah," ujar Andriliwan.
Kebijakan itu bakal turut disempurnakan rencana perpanjangan tenor KPR. Sehingga kelompok masyarakat menengah bawah semakin terfasilitasi untuk mendapatkan hunian.
"Kalau kita lihat dari 40 tahun itu berarti hanya menyicil atau membayar tiap bulan Rp 773 ribu. Itu kalau dikalikan dengan orang-orang yang suka merokok itu lebih tinggi mereka beli rokok ya. Ini adalah peluang besar bagi masyarakat MBR untuk bisa mendapatkan rumah," ujar dia.
Tekan Angka Backlog Perumahan
Senada, Ketua Umum DPP REI Joko Suranto optimistis perpanjangan tenor KPR bakal berdampak positif untuk menekan angka backlog kepemilikan rumah.
Alhasil, KPR rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diyakini bakal semakin terdorong untuk mencapai target.
"Saya meyakini ini bisa kita realisasikan, dan bisa mendorong penyerapan FLPP di tahun-tahun ini yang saat ini mendapatkan tekanan bisa lebih luas lagi. Semoga kita bisa meraih realisasi seluruh dengan target," kata Joko.