LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tahukah Anda, Ada 1.091 BUMD di Indonesia? Kemendagri Minta Optimalkan BUMD Lokomotif Ekonomi Daerah

Kemendagri mendesak Pemda mengoptimalkan BUMD sebagai lokomotif ekonomi daerah. Dengan 1.091 BUMD, bagaimana strategi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat?

Sabtu, 04 Okt 2025 20:35:00
kemendagri
Kemendagri mendesak Pemda mengoptimalkan BUMD sebagai lokomotif ekonomi daerah. Dengan 1.091 BUMD, bagaimana strategi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat? (AntaraNews)
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini bertujuan agar BUMD dapat menjadi lokomotif perekonomian daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya peran BUMD sebagai agen pembangunan. Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah keterangan di Jakarta, Sabtu, menekankan bahwa optimalisasi BUMD akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.

Forum ini menjadi kesempatan strategis bagi para pemangku kepentingan untuk menyatukan pandangan dan memperkuat komitmen terhadap pengembangan BUMD. Maurits berharap, sinergi antara Pemda dan BUMD dapat mewujudkan kemandirian daerah yang lebih baik.

Peran Strategis BUMD dalam Otonomi Daerah

Otonomi daerah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan kemandirian di berbagai aspek pembangunan. Kemandirian ini tidak hanya mencakup sektor ekonomi, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Advertisement

Dalam konteks ini, BUMD hadir sebagai salah satu solusi dan sarana vital bagi Pemda untuk memberikan pelayanan optimal. Keberadaan BUMD selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menjadi landasan hukumnya.

Maurits menjelaskan, tujuan pendirian BUMD meliputi tiga aspek utama. Pertama, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah. Kedua, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Advertisement

“Tujuan pendirian BUMD yaitu, pertama menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kedua, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan,” ujarnya.

Potensi dan Tantangan BUMD Nasional

Saat ini, Indonesia memiliki total 1.091 BUMD yang tersebar di berbagai sektor. Jumlah ini terdiri atas BUMD perbankan yang meliputi 27 Bank Pembangunan Daerah dan 212 Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda. Selain itu, terdapat 394 BUMD air minum serta lebih dari 458 BUMD aneka usaha yang berkontribusi pada perekonomian.

Secara keseluruhan, total aset BUMD di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.240 triliun. Dengan ekuitas sebesar Rp236,5 triliun, BUMD berhasil mencatat laba sebesar Rp24,1 triliun dan menyumbangkan dividen sebesar Rp13,02 triliun, menunjukkan potensi ekonomi yang besar.

Meskipun berorientasi pada keuntungan, Maurits menekankan bahwa BUMD tetap perlu memperhatikan perannya dalam memberikan pelayanan publik. Kredibilitas dan kepercayaan dari pengemban penyertaan modal daerah sangat penting untuk dijaga demi nama baik dan keberlanjutan BUMD.

BUMD juga perlu mewaspadai dan memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul. Risiko tersebut mencakup sektor asuransi, praktik suap dan gratifikasi, kredit fiktif, masalah pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana. Hal ini krusial untuk menciptakan BUMD yang terpercaya, bersih, dan menerapkan prinsip good corporate governance.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Viral Warga Blora Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak, Tantang Gubernur Jateng Tinjau Langsung Lokasi
  • Fantastis! 749.423 Petir dan 136 Gempa Tercatat Guncang Jabar dalam Sebulan
  • Libur Panjang Iduladha, 61.000 Penumpang Kereta Api Padati Kota Bandung
  • Polda Jateng Gandeng FBI, Bongkar Sindikat Pig Butchering Cuan Rp41 M Lebih Hampir Setahun
  • Warga Bali Harap Bersabar, Cuaca Dingin Diprediksi Berlangsung hingga Agustus
  • agen pembangunan
  • bumd
  • ekonomi daerah
  • investasi daerah
  • kemendagri
  • kesejahteraan masyarakat
  • konten ai
  • merdekaantara
  • otonomi daerah
  • pemerintah daerah
  • perekonomian nasional
  • tata kelola perusahaan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.