Tahukah Anda, Ada 1.091 BUMD di Indonesia? Kemendagri Minta Optimalkan BUMD Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri mendesak Pemda mengoptimalkan BUMD sebagai lokomotif ekonomi daerah. Dengan 1.091 BUMD, bagaimana strategi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini bertujuan agar BUMD dapat menjadi lokomotif perekonomian daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya peran BUMD sebagai agen pembangunan. Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah keterangan di Jakarta, Sabtu, menekankan bahwa optimalisasi BUMD akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.
Forum ini menjadi kesempatan strategis bagi para pemangku kepentingan untuk menyatukan pandangan dan memperkuat komitmen terhadap pengembangan BUMD. Maurits berharap, sinergi antara Pemda dan BUMD dapat mewujudkan kemandirian daerah yang lebih baik.
Peran Strategis BUMD dalam Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan kemandirian di berbagai aspek pembangunan. Kemandirian ini tidak hanya mencakup sektor ekonomi, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, BUMD hadir sebagai salah satu solusi dan sarana vital bagi Pemda untuk memberikan pelayanan optimal. Keberadaan BUMD selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menjadi landasan hukumnya.
Maurits menjelaskan, tujuan pendirian BUMD meliputi tiga aspek utama. Pertama, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah. Kedua, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan.
“Tujuan pendirian BUMD yaitu, pertama menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kedua, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan,” ujarnya.
Potensi dan Tantangan BUMD Nasional
Saat ini, Indonesia memiliki total 1.091 BUMD yang tersebar di berbagai sektor. Jumlah ini terdiri atas BUMD perbankan yang meliputi 27 Bank Pembangunan Daerah dan 212 Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda. Selain itu, terdapat 394 BUMD air minum serta lebih dari 458 BUMD aneka usaha yang berkontribusi pada perekonomian.
Secara keseluruhan, total aset BUMD di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.240 triliun. Dengan ekuitas sebesar Rp236,5 triliun, BUMD berhasil mencatat laba sebesar Rp24,1 triliun dan menyumbangkan dividen sebesar Rp13,02 triliun, menunjukkan potensi ekonomi yang besar.
Meskipun berorientasi pada keuntungan, Maurits menekankan bahwa BUMD tetap perlu memperhatikan perannya dalam memberikan pelayanan publik. Kredibilitas dan kepercayaan dari pengemban penyertaan modal daerah sangat penting untuk dijaga demi nama baik dan keberlanjutan BUMD.
BUMD juga perlu mewaspadai dan memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul. Risiko tersebut mencakup sektor asuransi, praktik suap dan gratifikasi, kredit fiktif, masalah pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana. Hal ini krusial untuk menciptakan BUMD yang terpercaya, bersih, dan menerapkan prinsip good corporate governance.
Sumber: AntaraNews