PPPK Bisa Ambil Cuti Melahirkan Hingga Cuti Tahunan dan Tetap Terima Gaji, Begini Cara Mengajukannya
Pemerintah telah menetapkan jatah cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja secara paruh waktu.
Pemerintah telah menetapkan jatah cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk PPPK Paruh Waktu. Namun, terdapat ketentuan khusus mengenai jenis dan durasi cuti yang dapat diambil.
Ketentuan mengenai cuti ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
"Untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga selama menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan," demikian bunyi aturan yang dikutip pada Kamis (9/10).
Untuk memperoleh cuti tahunan maupun cuti melahirkan, PPPK Paruh Waktu diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang telah menerima delegasi wewenang. Selama menggunakan hak cuti, PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan hak-hak PPPK Paruh Waktu dapat terlindungi dengan baik, sehingga mereka dapat menjalani tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik.
Detail Cuti untuk PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah rincian mengenai cuti bagi PPPK Paruh Waktu:
Pertama, mengenai cuti tahunan, cuti ini diberikan setelah individu bekerja selama satu tahun secara terus-menerus. Umumnya, jumlah cuti tahunan yang diberikan adalah 12 hari kerja dalam setahun. Namun, untuk PPPK paruh waktu, jumlah cuti dapat disesuaikan secara proporsional berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Kedua, terdapat cuti sakit yang dapat diambil jika seorang PPPK mengalami sakit dan dapat membuktikannya dengan surat keterangan dari dokter. Dalam hal ini, PPPK berhak untuk mendapatkan cuti sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, untuk cuti melahirkan, PPPK perempuan yang melahirkan memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya, yaitu berhak atas cuti melahirkan.
Selain itu, ada juga cuti penting atau alasan mendesak yang dapat diambil, misalnya ketika ada anggota keluarga yang meninggal atau menikah. Cuti ini diberikan berdasarkan pertimbangan dari atasan. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa karena PPPK paruh waktu memiliki jam kerja dan durasi yang berbeda, hak cuti mereka biasanya diatur dengan lebih rinci dalam kontrak kerja atau SK pengangkatan yang mereka terima.
Posisi PPPK dengan Jam Kerja Paruh Waktu
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya akan dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi tidak lulus atau tidak berhasil mengisi lowongan formasi dalam pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring pada Selasa (29/7).
Aba menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia. Kriteria untuk pelamar dan pengisian formasi PPPK akan diprioritaskan secara berurutan.
Rincian jabatan untuk PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk posisi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya, yang mencakup jabatan seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB.
"Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," tutur Aba. Setelah itu, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi pemerintah.
Setelah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPPK harus mengusulkan nomor induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Proses selanjutnya adalah penetapan NI PPPK atau nomor identitas pegawai ASN, yang akan diterima oleh PPK paling lambat 7 hari kerja setelah penyampaian.
Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk atau nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," imbuh Aba.