Pemkot Mataram Siap Hentikan Izin Ritel Modern Baru, Tunggu Regulasi Pusat
Pemerintah Kota Mataram menyatakan kesiapan menghentikan penerbitan izin ritel modern baru, menyusul arahan pemerintah pusat untuk penguatan ekonomi desa dan program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan kesiapannya untuk menghentikan penerbitan izin baru bagi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang menyerukan agar pemerintah daerah tidak lagi memberikan izin serupa. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal serta mendukung program pemberdayaan desa dan kelurahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa Pemkot Mataram akan menindaklanjuti instruksi tersebut sesuai arahan pusat. Arahan ini selaras dengan pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang menekankan pembatasan pembangunan ritel modern di desa. Pembatasan ini dianggap krusial untuk menjaga daya saing usaha mikro kecil menengah.
Meskipun demikian, Pemkot Mataram masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, seperti Peraturan Menteri atau lainnya, sebagai payung hukum yang kuat. Aturan tertulis ini diperlukan agar kebijakan penghentian izin ritel modern memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. Kejelasan regulasi menjadi kunci implementasi yang efektif.
Penguatan Ekonomi Desa dan Arahan Pusat
Penghentian izin ritel modern baru sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk memperkuat Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program KDKMP ini digagas sebagai pusat distribusi dan pemberdayaan ekonomi bagi desa maupun kelurahan di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat lokal.
Program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini berencana membuat gerai-gerai di KDKMP yang menjual barang serupa dengan ritel modern. Namun, ada kekhawatiran bahwa gerai KDKMP tidak akan mampu bersaing jika jumlah ritel modern terus bertambah tanpa kendali. Oleh karena itu, pembatasan izin menjadi langkah strategis.
Pemerintah Kota Mataram memahami betul pertimbangan pemerintah pusat terkait pembatasan jumlah ritel modern ini. Mereka melihatnya sebagai langkah preventif untuk melindungi usaha kecil dan menengah dari persaingan yang tidak seimbang. Kesiapan Pemkot Mataram menunjukkan komitmen terhadap visi ekonomi kerakyatan.
Menunggu Regulasi Resmi dan Pengalaman Mataram
Meskipun ada arahan lisan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Pemkot Mataram membutuhkan aturan teknis yang tertulis. Regulasi resmi ini akan menjadi acuan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan penghentian izin ritel modern. Kepastian hukum sangat penting untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Sekda H. Lalu Alwan Basri menekankan pentingnya "hitam di atas putih" agar kebijakan ini memiliki dasar yang tidak dapat diganggu gugat. Tanpa aturan tertulis, pemerintah daerah mungkin kesulitan dalam menolak permohonan izin baru yang masuk. Ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan.
Sebenarnya, Kota Mataram sendiri sudah tidak mengeluarkan izin baru pembangunan ritel modern sejak tahun 2025 di beberapa lokasi. Bahkan, Pemkot Mataram pernah melakukan moratorium izin ritel modern beberapa tahun sebelumnya. Namun, karena adanya kebutuhan di wilayah tertentu, izin sempat dibuka kembali, khususnya di wilayah selatan yang masih kurang.
Pengalaman Mataram menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan izin ritel modern bukanlah hal baru bagi mereka. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemkot Mataram memiliki pemahaman yang baik tentang dinamika persaingan usaha dan kebutuhan untuk melindungi pelaku ekonomi lokal.
Dukungan Dinas Terkait dan Implementasi Kebijakan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, H. Novian Rosmana, juga menyatakan hal senada. Pihaknya menunggu aturan teknis resmi dari pemerintah pusat terkait penghentian izin ritel modern. Keselarasan pandangan antara Sekda dan DPMPTSP menunjukkan koordinasi yang baik di lingkungan Pemkot Mataram.
H. Novian Rosmana menegaskan bahwa jika regulasi resmi sudah diterbitkan, DPMPTSP siap untuk menindaklanjutinya tanpa keraguan. Pernyataan ini memberikan kepastian bahwa implementasi kebijakan akan berjalan lancar setelah payung hukumnya tersedia. Ini mencerminkan kesiapan birokrasi dalam menjalankan instruksi pusat.
Pembatasan izin ritel modern ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pedagang tradisional dan UMKM. Dengan demikian, program KDKMP dapat berkembang optimal dan benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa dan kelurahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang inklusif.
Sumber: AntaraNews