Pemkab Bandung Siapkan APBD untuk Percepat Penyediaan Lahan KDKMP
Pemkab Bandung siapkan APBD untuk percepat penyediaan lahan KDKMP. Ini solusi bagi 19 desa yang belum punya aset, demi pemerataan ekonomi dan penguatan koperasi di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah strategis untuk mempercepat pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Melalui skema pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Bandung akan menyediakan lahan bagi desa-desa yang belum memiliki aset tanah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh wilayah di Kabupaten Bandung dapat mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bandung, Dindin Syahidin, menjelaskan bahwa hasil inventarisasi menunjukkan 19 desa masih belum memiliki lahan siap bangun. Penyediaan lahan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan dalam instruksi presiden. Lahan seluas 1.000 meter persegi diperlukan untuk kantor koperasi, gerai usaha, dan fasilitas pendukung lainnya.
Sebelum menggunakan APBD, Pemkab Bandung akan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang telah tersedia, seperti tanah carik desa atau lahan milik pemerintah. Alokasi anggaran pembelian tanah untuk dua kelurahan juga telah disiapkan pada tahun anggaran 2026 sebagai langkah awal pemenuhan kebutuhan lahan. Ini menunjukkan komitmen serius Pemkab Bandung dalam mewujudkan pemerataan pembangunan KDKMP.
Tantangan Penyediaan Lahan KDKMP di Kabupaten Bandung
Inventarisasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bandung mengungkap adanya 19 desa yang belum memiliki lahan siap bangun untuk Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kondisi ini menjadi tantangan utama dalam upaya pemerataan pembangunan infrastruktur koperasi di seluruh wilayah. Tanpa lahan yang memadai, pembangunan gerai fisik tidak dapat dilakukan secara optimal.
Setiap gerai KDKMP memerlukan lahan seluas 1.000 meter persegi untuk mengakomodasi kantor koperasi, gerai usaha, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya sesuai ketentuan. Persyaratan luas lahan ini diatur dalam instruksi presiden yang menjadi dasar hukum pembangunan KDKMP. Oleh karena itu, penyediaan lahan menjadi prasyarat krusial sebelum tahap konstruksi dapat dimulai.
Ketersediaan lahan yang belum merata ini berpotensi menghambat akselerasi program KDKMP di Kabupaten Bandung. Pemkab Bandung berkomitmen untuk mengatasi kendala ini agar seluruh desa dapat merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan gerai koperasi. Upaya sistematis sedang dirancang untuk memastikan setiap desa memiliki lahan yang dibutuhkan.
Strategi Pemkab Bandung untuk Penyediaan Lahan
Pemerintah Kabupaten Bandung telah menyiapkan skema pembiayaan inovatif melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengatasi masalah lahan ini. Kebijakan ini akan diterapkan di lokasi-lokasi yang sama sekali belum memiliki aset tanah. Bupati Bandung akan memerintahkan inventarisasi lebih lanjut untuk memetakan kebutuhan secara detail.
Selain APBD, Pemkab Bandung juga akan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang sudah tersedia di tingkat desa maupun pemerintah. Tanah carik desa, lahan milik pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat akan diprioritaskan. Langkah ini diambil untuk efisiensi anggaran dan percepatan proses pengadaan lahan.
Sebagai langkah awal, pada tahun anggaran 2026, Pemkab Bandung telah mengalokasikan dana untuk pembelian tanah di dua kelurahan. Ini menunjukkan keseriusan dan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan lahan KDKMP. Diharapkan langkah ini dapat menjadi model bagi desa-desa lainnya yang masih memerlukan lahan.
Progres Pembangunan Fisik Gerai KDKMP dan Dampak Ekonomi
Di tengah upaya penyediaan lahan, pembangunan fisik Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bandung terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 102 gerai telah memasuki tahap pembangunan. Dari jumlah tersebut, 43 gerai telah selesai sepenuhnya, sementara sisanya masih dalam proses konstruksi.
Penyelesaian persoalan penyediaan lahan di 19 desa yang tersisa diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan KDKMP. Keberadaan gerai-gerai ini sangat vital untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat lokal. Koperasi memiliki potensi besar untuk menjadi pilar ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui KDKMP, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan koperasi, mulai dari simpan pinjam hingga pemasaran produk-produk lokal. Hal ini tidak hanya meningkatkan pendapatan anggota koperasi tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru. Pemkab Bandung berharap program ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sumber: AntaraNews